Pelecehan Seksual di Kereta Api, Erick Thohir: Lanjutkan Proses Hukum

Menteri BUMN Erick Thohir.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mendukung proses hukum lanjutan bagi pelaku pelecehan seksual yang terjadi di Kereta Api (KA) Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir. Erick mengecam keras aksi tersebut.

Penumpang Wanita KRL Commuter Panik, HP dan Dompet Kena Copet

"Saya mendorong kasus ini dilanjutkan ke proses hukum," cuit Erick Thohir melalui akun Twitter @erickthohir, Selasa 21 Juni 2022.

Erick mengaku prihatin terhadap korban atas kejadian pelecehan seksual tersebut, dan mengecam keras pelaku pelecehan di transportasi umum terutama di kereta api. "Prihatin kepada korban. Saya mengecam segala bentuk kekerasan, apalagi di transportasi publik seperti kereta api," ujar Erick.

Kata Erick Thohir Usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik

Karena itu, guna mencegah terulangnya kejadian tersebut, Erick pun menginstruksikan PT KAI untuk menambah jumlah Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang bertugas di tiap gerbong.

"Untuk mencegah, @KAI121 perlu meningkatkan kehadiran Polsuska di gerbong-gerbong," ujarnya.

117.860 UMKM Sudah Masuk Ekosistem Digital PaDi UMKM, Transaksi Capai Rp 7 Triliun

Sebelumnya, PT KAI juga telah mem-blacklist penumpang yang melakukan pelecehan seksual dalam perjalanan kereta api. Executive Vice President Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto mengatakan, hal ini merupakan langkah tegas untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.

"Kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin," kata Asdo dalam keterangannya, Selasa 21 Juni 2022.

Asdo memastikan, KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami, dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.

Namun, korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum, dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya