Begini Prosedur Bagi Jemaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci
- vstory
VIVA – Sebanyak 160 calon jemaah haji Indonesia di Arab Saudi dilaporkan sakit oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin, 20 Juni 2022 melalui jumpa pers virtual yang disiarkan di YouTube.
Dari jumlah 160 orang tersebut, 54 orang menjalani rawat jalan, 98 orang menjalani perawatan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan 8 orang menjalani perawatan dan dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi.
Selain itu, ada juga kabar duka yang dilaporkan oleh Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag Akhmad Fauzin yang melaporkan bahwa jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia di Tanah Suci bertambah lagi satu orang, yakni dari kloter tiga Embarkasi Banjarmasin yakni Sugiansyah Basuni M. Yamin yang berusia 50 tahun.
Hingga saat ini sudah ada sebanyak tujuh jemaah haji yang dilaporkan meninggal dunia di Tanah Suci, Arab Saudi saat hendak menunaikan ibadah haji. Lantas, bagaimana prosedur jemaah haji meninggal di Tanah Suci, Arab Saudi? Simak penjelasan lengkap mengenai prosedur jemaah haji meninggal di Tanah Suci berikut ini yang dikutip dari laman Kemenag dan sumber lainnya.
Memastikan sumber berita kematian jemaah
Prosedur jemaah haji meninggal di Tanah Suci pertama yang harus dilakukan adalah memastikan sumber yang valid dari berita kematian jamaah haji. Sumber berita kematian jamaah haji tersebut harus berasal dari tenaga kesehatan haji (TKH) di kloter yang terdiri dari dokter dan perawat.
Saat ada berita kematian jemaah haji, TKH harus menyampaikannya kepada tim surveilans KKHI Madinah. Informasi berita kematian juga harus lengkap, mulai dari kronologi kematian yang menerangkan waktu kematian, tempat kematian dan riwayat penyakit.
Membuat Certificate of Death (COD)
Setelah mengetahui berita kematian, TKH harus segera membuat Certificate of Death (COD) atau sertifikat formulir kematian jemaah haji yang menjelaskan sebab wafat yang diisi oleh dokter.
Setelah surat COD terbit, selanjutnya adalah mengurus surat keterangan dari rumah sakit di Arab Saudi Dalam beberapa kasus ada juga yang memerlukan surat keterangan dari kepolisian sebagai bukti bahwa kematian jamaah haji adalah kematian yang wajar.
Mengajukan surat izin pemakaman
Sebelum jamaah haji dimakamkan, surat keterangan atau izin pemakaman harus diajukan kepada otoritas setempat oleh kantor KKHI. Barulah setelah itu surat izin akan diberikan oleh pihak rumah sakit di Arab Saudi. Setelah surat izin keluar, jamaah yang meninggal akan dibawa ke daerah Uhud untuk dimandikan.
Memakamkan jenazah dengan izin ahli waris
Setelah prosedur dilakukan dan jenazah telah dimandikan, maka selanjutnya akan dilakukan penyelenggaraan pemakaman jenazah. Biasanya boleh dihadiri pihak keluarga dan boleh juga tidak.
Pihak otoritas atau Kadaker setempat nantinya akan mengirim surat ke KJRI bagi jenazah jamaah yang ingin dimakamkan di Tanah Suci dan akan meminta persetujuan ahli waris dari Indonesia terlebih dahulu.