Kisah Jemaah Haji Termuda, Gantikan Orangtua yang Meninggal Dunia

Kota Suci Mekkah.
Sumber :
  • GoNews India

VIVA – Musim haji sudah dimulai sejak awal bulan Juni, yang mana kloter pertama sudah berangkat ke Tanah Suci pada 4 Juni 2022 lalu. Musim haji akan berakhir pada bulan Juli mendatang. 

Hasil Mudzakarah Terkait Hukum Gunakan Nilai Investasi BPIH sampai Hukum Dam di Luar Tanah Haram

Ada banyak hal dan cerita yang menarik dan mengharukan pada musim haji tahun ini. Salah satunya adalah cerita mengenai jemaah haji termuda 2022. Ada beberapa calon jemaah haji termuda, yaitu bernama Rudy Asriadi berusia 24 tahun, Imla Rosyidi berusia 19 tahun, Fithrotun Nisa berusia 18 tahun, dan Sri Yuniarsih berusia 20 tahun.

Salah satu jamaah haji termuda, Rudy Asridi

Photo :
  • Istimewa
Tidak Ingin Ada Isu Korupsi di Musim Haji 2025, Kemenag Gandeng KPK dan Kejaksaan

Rudy berasal dari Bone menggantikan sang ayah yang wafat. Begitu pula dengan Nisa yang berasal dari Sidoarjo. Sementara Sri dari Makassar dan Imla dari Jakarta menggantikan sang ibu yang telah wafat. 

Hal ini memang bisa terjadi, karena kuota calon jemaah haji yang meninggal bisa bisa diturunkan ke suami/istri/anak kandung/menantu dan pengajuan pergantian ini harus diketahui oleh RT, RW, Lurah, dan Camat. Verifikasi data pengajuan pergantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.

Bahas Isu Krusial Penyelenggaraan Ibadah Haji, Kemenag Gelar Mudzakarah Perhajian Indonesia

Salah satu jemaah haji termuda, Fithrotun Nisa (Kiri)

Photo :
  • PPIH Embarkasi Surabaya

Tak hanya karena meninggal, pelimpahan porsi haji juga bisa dilakukan ketika orang tersebut sakit permanen. Penggantian atau pelimpahan porsi haji bisa dilakukan dengan beberapa syarat. 

Pertama, harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat, dengan lampiran Akta/Surat Kematian asli dari Dinas Dukcapil atau Kelurahan/Desa.

Surat kuasa asli penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat, ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu dan diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat.

Lalu, Surat keterangan asli tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai.

Bukti setoran awal yang asli dan atau setoran lunas BPIH. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan, dilegalisir dan distempel basah oleh oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

Perlu diketahui bahwa jemaah haji dari Indonesia tahun ini berjumlah 100.051 jemaah. Kloter pertama sudah berangkat pada 4 Juni lalu, dan kloter terakhir akan berangkat pada 3 Juli mendatang. Jumlah ini terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Dewas KPK

Cegah Penyelewengan, KPK Diberi Izin Pelototi Database Haji dan Umrah

KPK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam mengawasi pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024