KPK Cegah Bendum PBNU Mardani Maming Pergi ke Luar Negeri

Mardani H Maming.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Politisi PDIP Mardani Maming berpergian ke luar negeri. Mardani merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Tentu saja, pencegahan itu atas permintaan dari pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi prihal pencagahan Maming. Pencegahan itu dilakukan sejak 4 hari yang lalu. 

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Photo :
  • Istimewa.

"Betul (dilakukan pencegahan), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh di Jakarta, Senin, 20 Juni 2022. 

Tentu saja, alasan penyidik lembaga antirasuah untuk tujuan pemeriksaan dan penyelidikan perkara yang saat ini ditangani. Makanya, pencegahan terhadap Maming hingga 6 bulan lamannya. 

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, bahwa saat ini KPK sedang diusut perkara dugaan korupsi soal suap izin usaha pertambangan. 

Alex pun belum memberikan secara pasti prihal tersangka dalam kasus tersebut. Tapi, yang pasti ia akan mengumunkan kepada halayak umum jika sudah ada penahanan tersangka 

"Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," ujar Alex. 

Wamen Imigrasi Silmy Karim Cek Layanan Paspor di Immigration Lounge PIM 3

Dugaan Kasus 

Nama Mardani Maming sempat terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp 89 miliar. 

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Hal tersebut diungkapkan Christian Soetio, adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat, 13 Mei 2022. 

Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). 

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). 

"Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?" tanya hakim Ahmad Gawi kepada Christian. 

"Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP," kata Christian. 

Christian saat ini menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang meninggal dunia pada Juni 2021.  Christian mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan Whatsapp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani melalui PT PAR dan TSP. 

"Ada berapa kali perintah itu?” tanya  hakim Ahmad Gawi lagi. 
"Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia," kata Christian. 

Ahmad Gawi kemudian meminta Christian menjabarkan detail uang yang diterima Mardani. "Berapa totalnya?"  tanya Ahmad Gawi. 

"Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia," jawab Christian. 

"Jadi total Rp 89 miliar untuk TSP dan PAR?. (Sejak tahun) 2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani," kata Christian menambahkan. 

"Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?“ tanya hakim Ahmad Gawi. "Siap yang mulia," kata Christian. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya