Wakapolri Pimpin Tim PK Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno

Wakapolri Komjen Gatot Eddy
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjelaskan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan AKBP Raden Brotoseno masih menunggu Surat Perintah yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jenderal Listyo Ungkap Tantangan Berat yang Dihadapi TNI-Polri

“Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut pekembangan setelah adanya surat perintah penelitian dari Bapak Kapolri,” kata Sambo di Lapangan Bhayangkara pada Senin, 20 Juni 2022.

Menurut dia, Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Biro SDM Polri, Divisi Propam Polri dan Divisi Humas Polri. “Jadi mekanisme di Pasal 83 perpol 7/2022 ini adalah Bapak Kapolri diberikan kewenangan untuk membentuk tim peneliti,” ujarnya.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Dari tim tersebut, kata dia, apabila menemukan ada hal-hal yang disarankan ke Kapolri untuk bentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali, maka akan dibentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali yang diketuai Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Polri Irjen Wahyu Widada dan Kepala Divisi Hukum Polri.

“Nah, ini ada waktu 14 hari penelitian oleh tim peneliti yang dibentuk berdasarkan Sprin Bapak Kapolri, 14 hari tim ini akan memutuskan apakah akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali,” jelas dia.

MoU dengan Polri, Mendikdasmen Sebut Kekerasan Diselesaikan Secara Damai dan Guru Tak Jadi Terpidana

Salinan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 yang diperoleh VIVA, salinan tersebut ditetapkan pada Selasa, 14 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kemudian, Peraturan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian ini diundangkan pada 15 Juni 2022.

Pada Bab VI, diatur tentang KKEP Peninjauan Kembali (PK) mulai Pasal 83 hingga Pasal 91. Pasal 83 Ayat (1) berbunyi, Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat. Lalu, Ayat (2) disebutkan, bahwa Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud Ayat (1), dilakukan apabila:

a. Dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau
b. Ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang KKEP atau KKEP Banding.

Selanjutnya, Pasal 83 Ayat (3) diatur bahwa Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan keputusan sidang etik terhadap perwira menengah (Pamen) Polri, AKBP Raden Brotoseno yang tidak dipecat akan ditinjau kembali. Namun, kata dia, caranya melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkap).

Menurut dia, Polri telah melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD, Kompolnas dan berdiskusi dengan para ahli. Alhasil, ada kesepakatan untuk melakukan perubahan atau merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik Polri.

“Saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Tentu, ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno,” kata Listyo Sigit di Gedung DPR pada Rabu, 8 Juni 2022.

Salah satunya, Sigit mengatakan dalam perubahan Peraturan Kapolri tersebut akan dijadikan satu dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, yakni menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik.

“Terdapat kekeliruan atau hal-hal lain yang memang perlu kami ubah dan posisinya terhadap persoalan-persoalan yang sedang ditangani saat ini. Saat ini Perpol sedang berproses. Kami berkordinasi dengan Kemenkumham yang dalam waktu dekat mudah-mudahan Perpol tersebut sudah selesai,” jelas dia.

Prof Romli Atmasasmita

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Romli Atmasasmita, turut memberikan sebuah sorotan tajam terkait dengan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024