Bersihkan Polri, ICW Desak Presiden Revisi Aturan Pemecatan Polisi

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Sumber :
  • Antarafoto/Kurnia Ramadhana

VIVA – Indonesia Watch Corruption (ICW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membersihkan Korps Bhayangkara dari para oknum yang pernah terlibat dalam praktik korupsi. 

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyarankan agar oknum-oknum Polri yang pernah terlibat dalam praktik korupsi untuk ditindak dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno dinilainya merupakan  salah satu oknum pelaku korupsi yang masih bekerja di instansi Polri.

"Kami juga meminta agar Kapolri memprioritaskan agenda bersih-bersih lembaga Polri dari oknum-oknum yang sempat terbukti melakukan praktik korupsi dengan cara langsung memberhentikannya secara tidak hormat," kata Kurnia kepada wartawan, Sabtu, 18 Juni 2022.

Brotoseno

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Masih terkait AKBP Brotoseno, Kurnia juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian.

Menurut Kurnia, dalam peraturan itu jenis kejahatan disamaratakan sebagai dasar untuk memberhentikan secara tidak hormat anggota Polri. Belum lagi dengan pelaksanaan sidang kode etik sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

Jika Peraturan Pemerintah ini direvisi, kata Kurnia, Polri bisa langsung memberhentikan anggotanya yang terlibat dalam praktik korupsi. Tanpa harus melalui mekanisme sidang kode etik yang ditetapkan sebelumnya.

Bertemu Anggota Polri Disabilitas, Komjen Dedi: Saya Bangga dengan Kalian

"ICW mendesak Presiden agar segera merevisi aturan itu, dan mewajibkan Polri agar langsung memberhentikan anggotanya yang secara sah dan yakni melakukan praktik korupsi," tandasnya.

Sebagai informasi, AKBP Brotoseno tidak dipecat dari instansi Polri usai terlibat dalam kasus pidana korupsi. Kasus yang menjerat Brotoseno itu sudah inkracht dan yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap serta sudah menjalani pidana penjara. 

KPK Panggil Wali Kota Semarang Mba Ita dan Suaminya soal Kasus Korupsi di Pemkot, Bakal Ditahan?

Dalam putusan KKEP Brotoseno tahun 2020, Polri hanya menghukum Brotoseno dengan demosi dan permintaan maaf.

Bupati Situbondo Minta Jadwalkan Ulang Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Dana PEN Pekan Depan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Sita 6 Apartemen Dirut Nonaktif Taspen, Total Nilainya Rp 20 Miliar

Adapun penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025