Jawaban Polisi Ditanya Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani Bocor

Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam (Kanan)
Sumber :
  • VIVA / Yandi Deslatama (Serang)

VIVA – Polresta Serkot tengah menelusuri bocornya dokumen penetapan status tersangka untuk Nikita Mirzani. Mereka akan melakukan penyelidikkan internal mengapa surat tersebut bisa bocor ke masyarakat luas.

"Walaupun adanya kebocoran dokumen itu, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Wakapolresta Serkot, AKBP Wahyu Imam, di Mapolresta Serkot, Jumat 17 Juni 2022.

Meski telah beredar luas di medsos dan menjadi konsumsi masyarakat umum, Polresta Serkot membantah Nikita Mirzani telah terjadi tersangka dalam laporan yang dilakukan oleh Dito Mahendra, atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

Nikita Mirzani

Photo :
  • IG @nikitamirzanimawardi_172

"Kami memonitor adanya dokumen di medsos terkait status saudara NM menjadi tersangka. Maka kami menjawab, bahwa saudara NM belum menjadi tersangka sesuai konferensi pers kemarin," ujar Wahyu.

Sebelumnya diberitakan, beredar surat penetapan tersangka kepada Nikita Mirzani. Penetapan itu tertuang dalam selembar surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.

Dalam surat tersebut Nikita Mirzani disangkakan melakukan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui saran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan, sehingga dipandang perlu dikeluarkannya surat ketetapan ini.

Surat penetapan tersangka itu juga sudah ditanda tangani oleh AKP David Adhi Kusuma, selalu Kasat Reskrim sekaligus penyidik di Polresta Serkot. Surat tertanggal 13 Juni 2022 itu juga sudah diberi stempel basah.

Shella Saukia Diduga Danai Umroh Isa Zega, Nikita Mirzani Geram: Dulu Gue Bela Produknya Overclaim

Penetapan tersangka kapada wanita yang kerap disapa Nyai itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 16 Mei 2022.

Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Diancam dengan pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau penistaan fitnah dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani Berikan Syarat Ini Jika Vadel Badjideh Mau Bertemu Dengannya
Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru

Terpopuler: Pertemanan Fitri Salhuteru dan Nikita Mirzani Bubar, Lee Jeong Hoon Ingin Akhiri Hidup

Sejumlah berita menjadi trending topik sepanjang hari ini. Berikut ini adalah 4 artikel berita terpopuler di kanal Showbiz VIVA edisi Sabtu 23 November 2024. 

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024