25 Anggota DPRD Diduga Korupsi Berjamaah APBD Paniai, 14 Tersangka

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA – Sebanyak 25 anggota bersama 3 staf Sekwan DPRD Kabupaten Paniai disidik pihak kepolisian daerah Polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2018 lalu.

Harvey Moeis Kirim Pesan ke Anak dan Sandra Dewi: Papa Bukan Koruptor!

"Kasus Korupsi tersebut terjadi pada Maret tahun 2018 dengan Hasil Audit Kerugian yang didapat adalah sebanyak Rp59.000.000.000, dengan melibatkan 25 anggota dewan dan 3 staf DPRD Paniai," kata Direktur Krimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu di Mapolda Papua, Jumat, 17 Juni 2022.

Menurut Napitupulu, kasus korupsi tersebut dilakukan melalui dana APBD yang direncanakan oleh Staf Sekwan yang kegiatannya dirasakan oleh masyarakat, dimana masing-masing anggota dewan mendapatkan uang cash sebanyak Rp500.000.000 ditambah gaji Rp30 juta selama satu tahun anggaran 2018 setiap triwulan.

Yasonna Laoly Rampung Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku: Kapasitas Saya sebagai Ketua DPP

"Untuk saat ini, kami telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dari anggota dewan dan Staf Sekwan dikarenakan data identitas dari masing-masing tersangka kasus korupsi berpindah-pindah tempat sehingga baru 14 orang yang ditetapkan menjadi tersangka," ujar Napitupulu.

Ia mengatakan, sisa anggota dewan periode 2018 untuk saat ini statusnya belum menjadi DPO, selagi mereka  waktu yang ditentukan. tetapi ketika yang bersangkutan tidak merespon panggilan dari Kepolisian akan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Muhammadiyah: Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Mesti Dikaji Multiaspek

Lebih lanjut, Napitupulu menegaskan masing-masing tersangka terjerat Undang-undang Korupsi Pasal 2 dan 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Direktur Utama PT RBT, Suparta

Terjerat Kasus Timah, Bos RBT: Sial Sekali Hidup Saya, Bantu Negara Malah Masuk Penjara

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, menyampaikan kekecewaannya dalam sidang pleidoi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024