25 Anggota DPRD Diduga Korupsi Berjamaah APBD Paniai, 14 Tersangka

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA – Sebanyak 25 anggota bersama 3 staf Sekwan DPRD Kabupaten Paniai disidik pihak kepolisian daerah Polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2018 lalu.

Ini yang Disita Bareskrim Usai Geledah Ditjen di ESDM Terkait Korupsi Proyek Lampu Tenaga Surya

"Kasus Korupsi tersebut terjadi pada Maret tahun 2018 dengan Hasil Audit Kerugian yang didapat adalah sebanyak Rp59.000.000.000, dengan melibatkan 25 anggota dewan dan 3 staf DPRD Paniai," kata Direktur Krimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu di Mapolda Papua, Jumat, 17 Juni 2022.

Menurut Napitupulu, kasus korupsi tersebut dilakukan melalui dana APBD yang direncanakan oleh Staf Sekwan yang kegiatannya dirasakan oleh masyarakat, dimana masing-masing anggota dewan mendapatkan uang cash sebanyak Rp500.000.000 ditambah gaji Rp30 juta selama satu tahun anggaran 2018 setiap triwulan.

Irjen Karyoto Blak-blakan Alasan Berkas Firli Bahuri Belum Rampung

"Untuk saat ini, kami telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dari anggota dewan dan Staf Sekwan dikarenakan data identitas dari masing-masing tersangka kasus korupsi berpindah-pindah tempat sehingga baru 14 orang yang ditetapkan menjadi tersangka," ujar Napitupulu.

Ia mengatakan, sisa anggota dewan periode 2018 untuk saat ini statusnya belum menjadi DPO, selagi mereka  waktu yang ditentukan. tetapi ketika yang bersangkutan tidak merespon panggilan dari Kepolisian akan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Harvey Moeis 32 Kali Naik Jet Pribadi Bukan Miliknya Tanpa Menyewa, Kok Bisa?

Lebih lanjut, Napitupulu menegaskan masing-masing tersangka terjerat Undang-undang Korupsi Pasal 2 dan 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Sidang Vonis SYL Digelar 11 Juli 2024

Majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta mengatakan sidang putusan atau vonis terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) digelar pada Kamis, 11 Juli 2024.

img_title
VIVA.co.id
5 Juli 2024