Begini Cara Tahallul Bagi Orang Gundul

Sejumlah umat berdoa di atas Bukit Marwah usai melakukan sai di Masjidil Haram, Mekkah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

VIVA – Tahallul merupakan salah satu rukun haji yang secara harfiah artinya dihalalkan. Dalam haji dan umrah maksudnya adalah diperbolehkannya jamaah haji dari larangan atau pantangan ihram. Tahallul disimbolkan dengan mencukur minimal 3 helai rambut.

Strategi Bank Muamalat Bidik Potensi Besar Segmen Tabungan Haji Anak

Adapun tata cara menggunting (memotong) rambut adalah, jemaah laki-laki memotong rambut kepala atau mencukur gundul. Rasulullah mendoakan rahmat dan ampunan tiga kali bagi yang mencukur gundul dan sekali bagi yang memendekkannya.

Jika mencukur gundul, jemaah pria bisa memulainya dari separuh kepala bagian kanan kemudian separuh bagian kiri. Sementara jemaah perempuan hanya memotong rambut kepala dengan cara mengumpulkan rambutnya kemudian memotongnya sebatas ujung jari

Dahnil Anzar Ingatkan Pesan Presiden Prabowo Jangan Main-main Dengan Pengelolaan Haji

Namun bagaimana dengan jemaah pria yang tidak memiliki rambut atau gundul dan hendak melakukan tahallul? Bagi jemaah yang tidak memiliki rambut kepala, disunatkan untuk menempelkan dan menggerakkan alat cukur 
di kepala.

Bimbingan Teknis Petugas Haji Indonesia

Photo :
  • VIVA / Zaky Al Yamani
Hajj Expo 2024 Dibuka, BPKH Ajak Masyarakat Rencanakan Haji Sejak Dini

"Gunting cukup diputar di atas kepala sambil membaca doa," kata dosen Fakultas Dakwah Konsentrasi Haji dan Umroh UIN Jakarta, Ahmad Kartono saat mengisi materi bimbingan teknis PPIH di Asrama Haji Pondok Gede, Kamis 16 Juni 2022.

"Dan yang perlu diingat, mencukur rambut kepala tidak boleh digantikan dengan mencukur rambut lain, misalnya kumis atau rambut yang lain," lanjutnya. 

Ulama sendiri memiliki perbedaan pendapat terkait masalah ini. Menurut Madzhab Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, tidak wajib, hanya sebatas sunnah dengan cara melintaskan alat cukur di atas kepalanya. 

Sedangkan menurut Madzhab Malikiyah adalah Wajib, dengan cara yang sama sebagaimana yang telah disebutkan. Sehingga apabila tidak dilakukan, maka wajib membayar fidyah (denda).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya