Bupati Muba Dodi Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun 7 Bulan Penjara

Bupati Nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA – Bupati Nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan suap infrastruktur sebesar Rp2,9 miliar di Gedung KPK secara online. Jaksa KPK menuntut Dodi dijatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun 7 bulan.

Pimpinan KPK Baru Harus Ubah Strategi Agar Harun Masiku Bisa Ditangkap

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Kamis, 16 Juni 2022.

Jaksa menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman tersebut karena Dodi diduga menerima suap sebesar Rp2,9 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) dan melanggar pasal 12 huruf A Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 4.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Lalu, dana suap tersebut digunakan untuk mengerjakan empat proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba pada 2021 dengan nilai kontrak Rp19,8 miliar.

Selain tuntutan hukuman badan, Dodi Alex juga dituntut hukuman dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar atau diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," tambah Jaksa KPK.

Jaksa KPK juga menuntut hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Sebelumnya, Tim KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam, 15 Oktober 2021. Dalam operasi kali ini, tim lembaga antirasuah menangkap Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin.   

Informasi diterima awak media, Dodi dibekuk bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk pejabat di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin. Para pihak itu diringkus lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap proyek di lingkungan Pemkab Muba.

Enam orang terjaring dari OTT KPK, salah satunya adalah Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan selain mengamankan sejumlah orang, satgas KPK juga menyita barang bukti uang diduga suap atas proyek yang sedang berlangsung di Kabupaten Muba.

"Kami mengamankan beberapa orang dan barang bukti diantaranya sejumlah uang," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Sabtu 16 Oktober 2021. 

Berdasarkan data LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), Dodi Reza Alex mengantongi pundi-pundi hingga Rp40,364 miliar pada 31 Maret 2021, dengan hutang Rp1,9 miliar. Artinya secara bersih Rp38,464 miliar. 

Dari angka tersebut aset terbesarnya adalah tanah dan bangunan senilai Rp31,500 miliar yang tersebar di Bandung, Jakarta Selatan, Palembang, hingga negara Australia. 

Kemudian nilai kas dan setara kas miliknya Rp5,964 milia. Surat berharga Rp2 miliar, dan harta bergerak lainnya yang tidak disebutkan senilai Rp600 juta. Dengan begitu dia hanya menyisihkan sedikit untuk kendaraan pribadi. Bahkan jika melihat isi garasinya cukup mengejutkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya