Eks Dirjen Kemendagri Didakwa Terima Suap Dana PEN Rp2,4 Miliar

Tersangka eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto didakwa menerima suap sebesar Rp2,4 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya dan LM Rusdianto Emba terkait kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur 2021. 

Mendagri Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024

"Terdakwa M Ardian Noervianto bersama-sama dengan Laode M Syukur dan Sukarman Loke menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur dan LM Rusdianto Emba," kata jaksa KPK saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 16 Juni 2022.

Jaksa KPK mengatakan, Bupati Kolaka Timur, Andi Merya memberi suap ke Ardian melalui Laode dan Sukarman supaya Ardian melobi Mendagri agar menyetujui usulan pinjaman PEN Kolaka Timur. Jaksa menilai perbuatan itu melanggar tugas Ardian sebagai Dirjen Keuda Kemendagri.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

"Supaya Terdakwa memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur 2021, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri," ujar jaksa.

Atas perbuatannya Ardian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Sebelumnya, Sidang perdana kasus dugaan suap terakit pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Kamis 16 Juni 2022.

Lalu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terhadap Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.

"Sesuai dengan penetapan hari sidang, hari ini 16 Juni 2022, Tim Jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan Terdakwa M.Ardian N dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis 16 Juni 2022.

Surat DPO Harun Masiku terbaru.

Pimpinan KPK Baru Harus Ubah Strategi Agar Harun Masiku Bisa Ditangkap

Salah satu pekerjaan rumah dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK 2024-2029 adalah menangkap buronan Harun Masiku. Seperti apa strategi yang harus digunakan?

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024