PPATK Blokir 21 Rekening Berisi Aliran Dana Khilafatul Muslimin

Papan nama markas Khilafatul Muslimin wilayah Kota Solo yang dipasang di salah s
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkoordinasi untuk mengusut aliran dana ormas Khilafatul Muslimin

OJK Sebut Anti-Scam Center Mudahkan OJK Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

Direktur Analisis PPATK, Maryanto menyatakan terdapat 21 rekening yang berisi aliran dana Khilafatul Muslimin. Saat ini, puluhan rekening itu telah dibekukan.

"PPATK selama ini sudah menghentikan sementara atau membekukan sementara 21 rekening yang ada di beberapa bank," kata Maryanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Juni 2022. 

Pengakuan Adi Kismanto, Staf Ahli Komdigi Tersangka Kasus Judi Online yang Bertugas Blokir Situs

Baca juga: Sri Mulyani Ingatkan Risiko yang Intai Ekonomi Global, RI Siapkan Ini

Maryanto melanjutkan, pembekuan rekening dilakukan dalam rangka membantu penyidik melakukan penyelidikan ormas Khilafatul Muslimin dalam mengetahui seluk beluk aliran dana tersebut.

Terkuak, Peran hingga Identitas 24 Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

"Hal ini memberikan kesempatan bagi penyidik untuk mendalami keterkaitan antara pemilik rekening, aliran dana, pengirim dana, hingga penerima dana," paparnya.

Ilustrasi/Rekening

Photo :
  • Shutterstock

Meski begitu, Maryanto belum merinci lebih jelas berapa jumlah uang milik ormas Khilafatul Muslimin yang ada dalam 21 rekening tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sumber dana dari ormas Khilafatul Muslimin. Para anggota diwajibkan untuk membayar infaq sebesar Rp1.000 setiap harinya. Dana infaq yang didapatkan itu digunakan dalam kegiatan operasional Khilafatul Muslimin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya