Polisi: Sekolah Khilafatul Muslimin Ajarkan Kebencian pada Pancasila
- Twitter@miduk17
VIVA - Polda Metro Jaya mengungkap satu fakta baru dalam penyelidikan kelompok Khilafatul Muslimin. Dari hasil pemeriksaan sementara, kelompok ini tidak hanya menyebarkan ajaran melalui website dan buletin tetapi juga melalui puluhan sekolah.
Punya 25 Pondok Pesantren
"Selain web dan buletin, mereka ada lembaga pendidikan dan pengkaderan setelah kami koordinasikan dengan Kementerian Agama (Kemenag), yang disebut pesantren bukan pesantren, mereka memiliki 25 pondok pesantren," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, dalam konferensi pers, Kamis, 16 Juni 2022.
Baca juga: Pengikut Khilafatul Muslimin Diwajibkan Infak Rp1.000 per Hari
Dari SD Sampai Universitas
Dikatakan Hengki, 25 sekolah itu terdiri dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga universitas.
"Mereka memiliki sekolah SD dengan waktu tiga tahun, SMP dua tahun, SMA dua tahun, dan dua universitas yang berlokasi satu di Bekasi dan satu lagi di NTB (Nusa Tenggara Barat)," katanya.
"Setelah menjalani pendidikan di universitas tersebut, mereka mendapatkan gelar SKHI atau sarjana kekhilafahan Islam," lanjutnya.
Benci pada Pancasila
Hengki melanjutkan kurikulum di sekolah-sekolah tersebut diatur oleh seseorang yang berperan sebagai Menteri Pendidikan. Adapun salah satu kurikulumnya, mengajarkan para siswa untuk membenci Pancasila.
"Dari lembaga pendidikan ini, kurikulum diatur Menteri Pendidikan. Kurikulumnya yang mengajarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan bermuatan dengan kebencian NKRI," katanya.
"Kedua, ajaran agar taat kepada Khalifah sedangkan ke Pemerintah tidak wajib. Kemudian, sistem pendidikan yang sudah final itu khilafah," tambah Hengki.
Lebih lanjut, Hengki menyebut pihaknya akan terus menyelidiki lebih jauh sekolah-sekolah yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin. Sekolah yang telah didirikan juga telah disita sebagai alat bukti karena melawan hukum.
"Kami terus berkembang cari sekolah yang terafiliasi. Dan yayasan (sekolah) yang didirikan sebagai alat ini kami sita karena dilakukan sebagai alat untuk melawan hukum," katanya.
Sebagai informasi, polisi turun tangan menyelidiki kelompok Khilafatul Muslimin buntut dari aksi konvoi di Cawang, Jakarta Timur, yang viral pada Minggu, 29 Mei 2022, lalu.
Dalam penyelidikannya, Polribeserta Polda jajaran sejauh ini tercatat telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.
“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
23 tersangka itu diproses di sejumlah Polda jajaran, diantaranya di Polda Jawa Tengah sebanyak enam tersangka. Polda Lampung sebanyak lima tersangka, Polda Jawa Barat ada lima tersangka, Polda Jawa Timur satu tersangka.
Kemudian, Polda Metro Jaya sebanyak enam orang tersangka. Yang mana, satu dari enam tersangka yang telah ditangkap merupakan pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja.