Polres Wonogiri Tangkap Pimpinan Madrasah Anggota Khilafatul Muslimin

Kepala Polres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto (kiri) saat menunjukkan sejumlah barang bukti anggota Khilafatul Muslimin dalam konferensi pers di Mako Polres Wonogiri, Kamis, 16 Juni 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

VIVA – Polres Wonogiri menangkap tujuh anggota Khilafatul Muslimin terkait dengan penyelenggaraan pendidikan madrasah di Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri Kota, Jawa Tengah.

Pendidikan Jadi Prioritas Utama Pemerintahan Prabowo, Bangun SDM Indonesia Unggul

"Ketujuh anggota Khilafatul Muslimin tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan di Mako Polres Wonogiri," kata Kepala Polres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, dalam konferensi pers di Mako Polres Wonogiri, Kamis, 16 Juni 2022.

Anggota Khilafatul Muslimin yang ditangkap tersebut terdiri atas kepala sekolah dan pengasuh madrasah, berinisial YH dan enam pengasuh atau guru yakni SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR. Semua merupakan warga pendatang dari luar Wonogiri.

PLN UIP KLT Ubah Hidup Masyarakat Desa Terpencil Melalui Pendidikan

Dydit menjelaskan, penyelenggaraan pendidikan ilegal tersebut ditentang sejumlah elemen masyarakat, karena bahan ajarnya bertentangan dengan ajaran Islam. Pada awalnya kelompok Khilafatul Muslimin itu hanya menggelar pengajian.

Papan nama markas Khilafatul Muslimin wilayah Kota Solo yang dipasang di salah s

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq
Prabowo Sebut Anggaran Pendidikan Tahun 2025 Paling Tinggi Sepanjang Sejarah RI

Kegiatan Khilafatul Muslimin tersebut, katanya, berawal saat pelaku inisial S pada 2014 mengadakan pengajian, di Masjid Al Muttaqin Desa Wonokerto. Pengajian itu awalnya sempat diikuti masyarakat setempat.

Pengajian diadakan atas seizin kepala dusun setempat berinisial PY yang juga selaku pelapor. Seiring berjalan waktu, kegiatan pengajian S yang diikuti warga, namun ajaran yang dibawa diduga menyimpang dari ajaran Islam, sehingga kemudian ditentang warga sekitar.

Kelompok Khilafatul Muslimin kemudian muncul lagi pada 2021, dengan caranya mendirikan bangunan dan menggunakan gedung untuk kegiatan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Usman Bin Affan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiah (PPUI) Khilafatul Muslimin.

"Pendirian madrasah ternyata tanpa ada izin dari pemerintah dan mendapatkan protes warga, sehingga kemudian dilaporkan ke polisi, yang langsung melakukan langkah hukum," katanya menjelaskan.

Polisi dalam kasus tersebut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 buku materi kurikulum, 5 buku materi kegiatan belajar, dan surat pernyataan kesanggupan orang tua santri tentang mengikuti kegiatan belajar di PPUI Madrasah Ibtidaiyah.

Kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin di Wonogiri tersebut, kata Dydit, telah melanggar pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 65 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Oleh karena itu, kegiatan PPUI Khilafatul Muslimin tersebut telah dihentikan. Sedangkan para santri yang berusia 5 hingga 7 tahun telah dikembalikan ke orang tua dan mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Unit Pelaksana Teknis Daerah, Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Dinas Sosial Wonogiri. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya