Pengikut Khilafatul Muslimin Diwajibkan Infak Rp1.000 per Hari

Suasana Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Kota Bandarlampung.
Sumber :
  • ANTARA/Dian Hadiyatna

VIVA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan warga yang masuk ke dalam kelompok Khilafatul Muslimin diwajibkan membayar infak setiap harinya.

Aksi Pura-pura Salat, Pria Ini Curi Uang Infak Masjid di Klaten

Papan nama markas Khilafatul Muslimin wilayah Kota Solo yang dipasang di salah satu rumah warga dicopot oleh petygas Polresta Solo, Jawa Tengah, Kamis, 9 Juni 2022.

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Puluhan Ribu Warga

Pengamat Tengarai Gerakan Demo RUU Pilkada usai Putusan MK Disusupi Kelompok Radikal

"Dari semua warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infak sodakoh per harinya Rp1.000. Data yang kami dapatkan, ini puluhan ribu warga," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis, 16 Juni 2022.

Dirikan 25 Sekolah

Kemenag: Seharusnya Tak Ada Orang Miskin di Indonesia kalau Semua Berzakat dengan Baik

Hengki juga menyatakan Khilafatul Muslimin mendirikan 25 sekolah yang mana para siswanya tidak dibebankan biaya pendidikan atau sepenuhnya gratis. Hanya saja, tiap wali muridnya akan dibaiat dan wajib membayar infak.

"Pendidikannya bersifat gratis, jadi masuknya gratis. Tapi, wali muridnya akan dibaiat dan wajib memberikan infak," katanya.

Digunakan untuk Kegiatan Operasional

Hengki mengatakan dana infak yang didapatkan itu digunakan dalam kegiatan operasional Khilafatul Muslimin. Namun, dia tidak menutup kemungkinan adanya dana dari luar yang ikut mendukung kegiatan kelompok ini.

"Ini masih tahap penyelidikan dan sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan PPATK," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah untuk kali kedua kantor organisasi Khilafatul Muslimin di kawasan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Sabtu, 11 Juni 2022. Hasilnya, ditemukan brankas yang menyimpan uang tunai Rp2 miliar.

Penyidik juga menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya