Mengetahui Pengertian dan Jenis Fidyah dalam Haji
- vstory
VIVA – Dalam ibadah haji terdapat istilah fidyah yang merupakan bentuk hukuman kepada jemaah. Fidyah dilayangkan kepada jemaah haji yang melakukan pelanggaran baik disengaja maupun tidak disengaja.
Jumlah fidyah bagi setiap pelanggar berbeda-beda, tergantung oleh aturan yang dilanggar oleh seorang jamaah. Bentuk fidyah sendiri ada dua yakni berupa amalan atau bisa dibayarkan. Fidyah dalam haji terbagi menjadi tiga jenis, mereka adalah:
Fidyah ihram
Ketika jemaah haji sedang melakukan ihram, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi. Larangan tersebut terdiri dari memotong kuku, mencukur rambut, mengenakan pakaian berjahit (khusus pria), memakai niqab (khusus wanita), menutup rambut, memakai sarung tangan, menggunakan parfum, serta mencumbu istri.
Jika jemaah melakukan salah satu atau lebih dari larangan di atas, maka wajib untuk membayar denda. Bentuk fidyah untuk pelanggaran ini yakni menyembelih satu ekor kambing. Bila tak mampu menyembelih seekor kambing, jemaah bisa memberi makan enam fakir miskin atau berpuasa selama tiga hari.
Fidyah jaza
Berburu hewan darat saat melaksanakan ihram haram hukumnya. Kalau melanggar, maka jemaah harus membayar fidyah jaza. Sebagai tebusannya, pelanggar harus menyembelih hewan sama dengan yang mati diburu lalu membagikannya kepada fakir miskin di Tanah Suci. Opsi lain yakni membeli makanan dengan harga yang setara hewan buruan tersebut dan membagikannya kepada fakir miskin.
Apabila tidak ada dana untuk melakukan salah satu dari kedua denda tersebut, dapat juga diganti oleh puasa. Cara perhitungan puasa fidyah jaza yaitu setiap satu porsi makan kepada fakir miskin sama dengan sehari puasa.
Fidyah munshor
Terkadang ada keadaan atau kendala yang menyebabkan jemaah tidak bisa menyelesaikan hajinya seperti kematian orang terdekat, kecelakaan, atau serangan musuh. Kendati begitu, jemaah yang tak sanggup menyelesaikan ibadah haji diwajibkan membayar fidyah munshor.
Hampir sama dengan kedua fidyah lainnya, pelanggar membayar fidyah munshor dengan menyembelih satu ekor kambing atau berpuasa bila tak mampu. Aturan puasa untuk fidyah munshor selama 10 hari, 3 hari saat haji dan 7 hari ketika sudah kembali ke negara asal.