Korlantas: Pengemudi Ojek Online Lihat Google Maps Tak Ditilang

Ojol tetap jalan untuk mengatasi beban ekonomi di tengah pandemi.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah melaksanakan Operasi Patuh 2022 dimulai 13 sampai 26 Juni 2022. Salah satu target prioritas operasi, yaitu menggunakan ponsel atau handphone saat berkendara. 

Driver Ojol Selamat dari Begal Berkat Aksi Heroik Sopir Mobil Ekspedisi

Lalu, bagaimana bagi pengemudi ojek online yang kerap melihat google maps saat berkendara?

Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasetya mengatakan pengemudi ojek online yang berkendara sambil melihat google maps tidak akan diberi tindakan tilang. Namun, pengendara itu harus tetap fokus dalam mengemudi.

Polisi Selidiki Video Viral Driver Ojol yang Tendang Pesepeda di Jalur Khusus Sepeda Hingga Jatuh

Baca juga: Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo Pecahkan Rekor Dunia, Apa Itu?

“Betul (tidak akan ditilang),” kata Made saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 15 Juni 2022.

Driver Ojol Tendang Pesepeda di Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Korban Terjatuh dan Kepala Terbentur

Namun, Made menjelaskan larangan penggunaan handphone saat mengemudi diatur dalam Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Dalam Pasal 106 Ayat (1) disebutkan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh kosentrasi.

Menurut dia, penjelasan penuh kosentrasi di sini adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi.

Ilustrasi pelaksanaan Operasi Patuh Jaya.

Photo :
  • VIVAnews / Zahrul Darmawan

Atau, kata dia, video yang terpasang di kendaraan atau minum minuman alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan. 

“Jadi rumusan pasal tersebut menggunakan teori relevansi yang ditentukan dulu akibatnya, baru kemudian ditentukan penyebabnya,” jelas dia.

Sementara, Made menambahkan untuk prioritas dalam Operasi Patuh ini disesuaikan dengan masing-masing wilayah Polda setempat. “Untuk sasaran Operasi Patuh, tolong dikonfirmasi masing-masing Dirlantas karena sasaran tiap-tiap Polda berbeda,” ujarnya.

Berikut 8 sasaran prioritas saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022;

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Pengemudi di bawah umur
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
  4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt saat berkendara
  5. Berkendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol
  6. Melawan arus
  7. Melebihi batas kecepatan
  8. Knalpot kendaraan tidak standar
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya