Seludupkan Sabu ke Sel Penjara, Oknum Polisi Bripka Arvino Dipecat

Sidang kode etik terhadap Bripka Andi Arvino di Polrestabes Medan.
Sumber :
  • VIVA/B.S.Putra

VIVA – Terlibat kasus narkoba dengan menyelundupkan sabu ke ruang sel penjara Polrestabes Medan. Oknum polisi bernama Bripka Andi Arvino menjalani sidang kode etik. Dengan putusan diterima Arvino, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Sidang PTDH itu sendiri digelar tertutup di Aula Rupatama Polrestabes Medan, Selasa 14 Juni 2022. Sidang dipimpin AKBP Efendi Sinaga (Kasat Binmas Polrestabes Medan), Wakil Ketua Komisi Kompol Zonni Aroma (Kabag Log Polrestabes Medan) dengan anggota Komisi Kompol Ricardo. 

Sementara yang menjadi penuntut Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol M Tomi, Kanit Provost Propam Polrestabes Medan AKP Ahmad Haidir Harahap dan Sekretaris Aiptu M Kembaren. Adapun pendamping terduga pelanggar Bripka Andi Arvino yakni Iptu Khairul Yani SH. 

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Sidang kode etik terhadap Bripka Andi Arvino di Polrestabes Medan.

Photo :
  • VIVA/B.S.Putra

Dalam persidangan terungkap Bripka Andi Arvino selaku anggota Unit Provost Polrestabes Medan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Blok B Rumah Tahanan  Polisi (RTP) Polrestabes Medan yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus seberat 1 gram.

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

Bripka Andi Arvino terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b juncto Pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri juncto Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terhadap perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terduga pelanggar Bripka Andi Arvino telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai Putusan Nomor : 4087 K/Pid. Sus/2021 Tanggal 8 Desember 2021 dengan vonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda 1.000.000.000.00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Tuntutan terhadap terduga pelanggar Bripka Andi dinyatakan sebagai perbuatan tercela, direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian (PTDH) sebagai anggota Polri, sesuai Tuntutan Pelanggaran Kode Etik Nomor: TUT-11 /VI/2022/Wabprof/Si Propam Tanggal 14 Juni 2022.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menjelaskan pemecatan terhadap Bripka Arvino sesuai dengan keputusan dan merupakan komitmen pimpinan Polri bertindak tegas terhadap anggota polisi melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," sebut Valentino kepada wartawan, Rabu 15 Juni 2022.

Valentino berpesan kepada Bripka Arvino kembali menjadi masyarakat sipil untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Yang bersangkutan kembali lagi masyarakat, harus berbuat baik dan jangan melanggar hukum lagi," kata mantan Direktur Lalulintas Polda Sumut itu.

Disisi lain, Bripka Arvino diduga terlibat  dalam kasus penyiksaan tahanan  Polrestabes Medan Hendra Syahputra hingga tewas pada November 2021 lalu. Selain Arvino, juga diduga melibatkan Aipda Leonardo Sinaga.

Bripka Arvino orang yang diduga diperintah oleh Leonardo, untuk meminta ‘uang kamar’ atau uang kebersamaan kepada Hendra melalui tahanan lainnya yang ikut melakukan penyiksaan.

Nama Arvino juga disebut dalam berkas perkara Hisarma Pancamotan  Manalu, tahanan yang jadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Hendra hingga meninggal dunia.

Penelusuran VIVA melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan sipp.pn-medankota.go.id, Bripka Andi Arvino disebut meminta ‘uang kamar’ kepada Hendra Syahputra sebesar Rp2 juta. Dia disebut dipaksa oleh Aipda Leonardo Sinaga. Saat itu, Hendra tidak bisa memenuhi permintaan uang kamar.

Andi juga disebut menyaksikan langsung dan melakukan pembiaran penganiayaan Hendra oleh tahanan lain.

Andi juga disebut meminjamkan ponselnya kepada Hendra untuk menghubungi keluarganya memenuhi permintaan uang kamar. Saat itu Andi juga sempat berbicara kepada keluarga Hendra. Andi juga yang menjelaskan soal kebutuhan uang kamar itu untuk keperluan air minum dan kebersihan. Dia diduga mencoba bernegosiasi dengan mengatakan bahwa uang kamar itu bisa dicicil.

Kasus ini, tengah dilakukan penyidikan oleh Bidang Propam Polda Sumut.“Sampai saat ini, kasus yang di tahanan masih kita proses,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya