Korlantas: Tidak Benar Pengendara Motor Pakai Sendal Jepit Ditilang
- NTMC Polri
VIVA – Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menegaskan polisi lalu lintas (Polantas) tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang memakai celana pendek dan sandal jepit selama Operasi Patuh 2022.
“Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan,” kata Aan saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 15 Juni 2022.
Menurut dia, penegakan hukum itu tidak harus dengan penindakan penilangan. Namun, kepolisian menyampaikan imbauan tidak memakai celana pendek dan sandal jepit itu untuk melindungi pengendara, khususnya pengendara roda dua atau sepeda motor.
Baca juga: Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo Pecahkan Rekor Dunia, Apa Itu?
“Agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat dan diharapkan masyarakat sadar untuk keselamatannya sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan ihwal imbauan penggunaan sandal jepit untuk pengendara sepeda motor. Menurut dia, imbauan ini penting untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.
Awalnya, Firman mengumpamakan seorang pengendara yang hendak pergi menggunakan sepeda motor dengan jarak dekat. Alih-alih memakai sandal jepit, ia mengimbau pengendara motor itu harusnya pakai sepatu untuk menghindari kecelakaan. Sebab, kecelakaan kerap terjadi saat pengendara melakukan perjalanan jalan dekat.
“Karena ada masyarakat yang bilang begini, ‘Pak cuman deket aja kok, masa cuma mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin setiap hari, dan tidak ada kecelakaan itu yang sengaja,” kata Firman.