10 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

Said Iqbal Presiden KSPI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Ribuan massa buruh dari Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), hingga Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR hari ini. Tercatat, ada lima tuntutan yang disuarakan dalam aksi demonstrasi tersebut.

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

Aksi demo buruh di DPR (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

10 Juta Akan Terlibat Aksi Pemogokan

Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan jutaan buruh mengancam akan melakukan mogok nasional jika pemerintah tidak memenuhi tuntutan yang disampaikan dalam unjuk rasa hari ini.

"Anggota kami adalah hampir total, hampir semua serikat buruh, serikat petani nasional, forum guru honorer, UPC, PRT, bisa dipastikan 10 juta akan terlibat dalam aksi pemogokan umum mogok nasional," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu, 15 Juni 2022.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

5 Tuntutan

Adapun lima tuntutan yang disuarakan di antaranya, pertama, menolak revisi Undang-Undang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan atau UU PPP yang menjadi pintu masuk pemerintah dalam melegalkan UU Cipta Kerja yang tengah disoroti.

Menurutnya, undang-undang itu dijadikan akal-akalan agar pembuatan dan pengesahan Omnibus Law dibenarkan.

"Dengan kata lain, UU PPP ini hanya akal-akalan hukum agar Omnibus Law bisa dibenarkan dalam proses pembuatannya kedepan. Oleh karena itu kita menolak UU PPP dan kita akan melakukan judicial review," katanya.

Selain UU PPP, para buruh juga menyuarakan permasalahan lain yaitu menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, mendesak pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga hingga Liberisasi Pertanian.

Soal Kampanye Pemilu Selama 75 Hari

Said melanjutkan pihaknya juga turut menyoroti kampanye pemilu yang rencananya akan dilaksanakan selama 75 hari. Menurutnya, hal tersebut melanggar Undang-Undang yang telah berlaku.

"Partai Buruh dan organisasi buruh menolak masa kampanye hanya 75 hari. Kan itu melanggar UU. KPU adalah penyelenggara pemilu, DPR dan pemerintah adalah peserta pemilu. Kok peserta pemilu bersepakat dengan penyelenggara pemilu. Ini melanggar UU," katanya.

Maka dari itu, Said mewakili para buruh yang mengikuti aksi unjuk rasa itu meminta pemerintah mengembalikan masa kampanye menjadi 7 bulan atau maksimal 9 bulan guna mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan bersih.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya