KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN

Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap dana PEN tahun 2021, Rabu, 15 Juni 2022.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dua Alat Bukti

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa penetapan tersangka baru itu berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud.

"Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," kata Ali Fikri di Jakarta.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Baca juga: Jadi Tersangka Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ditahan KPK

KPK Berharap Dukungan Masyarakat

Tentu saja, KPK berharap dukungan masyakarat untuk turut serta mengawasi proses penanganan perkara ini.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, tahun 2021.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kabupaten Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN).

"Tersangka sebagai berikut. AMN Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026, MAN (Mochamad Ardian Noervianto) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Periode Juli 2020 hingga November 2021. Tersangka ketiga adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA)," kata Karyoto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya