3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Satelit Kemenhan, Ada Pensiunan TNI

Kejagung merilis kasus korupsi satelit di Kemenhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai 2021.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil), Brigjen Edy Imran mengatakan salah satu tersangka dari unsur purnawirawan militer dan dua orang tersangka lainnya sipil, yakni SCW selaku mantan Direktur Utama PT. Dini Nusa Kesuma (DNK) dan AW selaku mantan Komisaris Utama PT. DNK.

“Kemudian, Laksamana Muda (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016,” kata Edy di Kejaksaan Agung pada Rabu, 15 Juni 2022.

Sosok Adik Kandung Menhan Sjafrie, Ternyata Jenderal Bintang 2 TNI Eks Petinggi BIN

Menurut dia, penetapan terhadap tiga orang tersangka ini berdasarkan bukti permulaan cukup, diantaranya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang terkait dengan perkara tersebut.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi, terdiri dari delapan prajurit aktif TNI, 10 purnawirawan TNI dan dari unsur sipil 29 orang serta dua orang saksi ahli,” jelas dia.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasus Korupsi Satelit di Kemhan, Kejaksaan Agung Incar Pihak-pihak Ini

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Akurasi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang diungkap Guru Besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo terkait dugaan korupsi timah diragukan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024