3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Satelit Kemenhan, Ada Pensiunan TNI
- VIVA/Farhan Faris
VIVA – Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai 2021.
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil), Brigjen Edy Imran mengatakan salah satu tersangka dari unsur purnawirawan militer dan dua orang tersangka lainnya sipil, yakni SCW selaku mantan Direktur Utama PT. Dini Nusa Kesuma (DNK) dan AW selaku mantan Komisaris Utama PT. DNK.
“Kemudian, Laksamana Muda (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016,” kata Edy di Kejaksaan Agung pada Rabu, 15 Juni 2022.
Menurut dia, penetapan terhadap tiga orang tersangka ini berdasarkan bukti permulaan cukup, diantaranya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang terkait dengan perkara tersebut.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi, terdiri dari delapan prajurit aktif TNI, 10 purnawirawan TNI dan dari unsur sipil 29 orang serta dua orang saksi ahli,” jelas dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Kasus Korupsi Satelit di Kemhan, Kejaksaan Agung Incar Pihak-pihak Ini