Penipuan Bermodus Pegawai PDAM, Kerugian Korban Capai Rp1,1 Miliar

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus memasukan pegawai PDAM Tirtanadi Sumut dan PDAM Tirtabina Kabupaten Asahan. Dengan kerugian korban mencapai Rp1,1 miliar.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku berinisial RH warga Jalan Pahlawan Gang Perwira No 41A Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 727 / IV / 2022 / SPKT / Polda Sumatera Utara. 

Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan korban penipuan sebanyak 8 orang. Modus pelaku meyakinkan korban dengan cara menjadikan korban pegawai PDAM untuk menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar COVID-19 maupun yang pensiun.

Prediksi Mobilitas Pemudik Nataru: 9,2 Juta Orang Diperkirakan Akan Masuk ke Sumut

"Jadi, modus tersangka membujuk korban, bisa memasukan korban jadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan uang untuk biaya pengurusan," sebut Tatan, Selasa 14 Juni 2022.

Kedelapan korban memberikan uang kepada pelaku secara bervariasi, yakni berinsial RH, mengalami kerugian sebesar Rp74 juta, YH sebesar Rp162 juta, AES, sebesar Rp150 juta, AMS sebesar Rp150 juta, NT sebesar Rp150 juta, RAMHP, sebesar Rp150 juta, EF sebesar Rp65 juta dan SS sebesar Rp200 juta. 

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

"Jumlah keseluruhan uang yang diserahkan oleh delapan korban adalah sebesar Rp1.101.000.000,"  tutur Tatan.

Tatan mengungkapkan pihaknya terus mendalami penyidikan kasus penipuan tersebut. Karena, tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah.

"Korbannya yang sudah kita periksa sebanyak delapan orang. Kemungkinan korbannya lebih," kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumut itu.

Tatan mengungkapkan pelaku mengakui juga menerima uang ratusan juta rupiah dari dua korban lain. Namun, kedua korban belum membuat laporan resmi ke Polda Sumut.

Tersangka juga mengakui telah menerima uang dari dua orang korban lainnya dengan modus operandi yang sama, yaitu tersangka meminta uang sebesar Rp150 juta. Kemudian, dari korban LI serta belum dikembalikan.

“Tersangka meminta uang sebesar Rp75 juta dari GU serta belum dikembalikan. Total kerugian dari 10 korban Rp1.326.000.000," jelas Tatan.

Tatan mengatakan uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi atau biaya hidup. "Sebagian dipergunakan tersangka untuk membayar utangnya," sebut Tatan.

Saat ini, Tatan mengungkapkan pihaknya masih mengembangkan kasus ini. "Masih kita kembangkan, apakah ada pelaku-pelaku lainnya," ucap Tatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya