Kasus Eks Bupati Buru Selatan, KPK Geledah 2 Apartemen di Jakarta
- VIVA.co.id/Wilbrodus
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melaksanakan penggeledahan di dua unit apartemen yang diduga milik mantan Bupati Buruh Tagop Sudarsono Soulisa. Dua apartemen itu berada di wilayah Jakarta Pusat.
Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Buru Selatan, Maluku yang menjerat Tagop sebagai tersangka.
"Dalam perkara TPPU dengan tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) sebagai Bupati Bursel, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 14 Juni 2022.
Ali mengatakan dari penggeledahan dua unit apartemen, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti baru terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Buru Selatan. Salah satunya identitas yang digunakan untuk menyamarkan aset milik Tagop.
"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti baru antara lain berbagai dokumen dengan menggunakan identitas pihak tertentu untuk menyamarkan kepemilikan aset dari tersangka TSS," jelas Ali.
Pun, Ali menambahkan penyidik KPK juga akan melakukan analisa lebih lanjut atas temuan barang bukti di dua unit apartemen tersebut. Kemudian, penyidik juga akan konfirmasi ke para saksi hingga tersangka.
"Masih akan dilakukan analisa dan penyitaan untuk selanjutnya di konfirmasi pada para saksi dan tersangka," tutur Ali.
KPK menetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus dugaan suap infrastruktur, gratifikasi, serta TPPU. Tagop tercatat pernah menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021.
Adapun kasus yang menjerat Tagop terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun 2011-2016.
Selain Tagop, KPK juga sudah menetapkan dua tersangka lainya yakni Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju. Keduanya dari pihak swasta.
Dalam perkara ini, Tagop diduga memberikan atensi lebih untuk sejumlah proyek di dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Dia juga diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nominal sekitar Rp10 miliar. Suap dan gratifikasi itu dari sejumlah kontraktor yang salah satunya Ivana Kwelju.