Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bantuan Gerobak Kemendag

Gerobak untuk usaha mikro kecil menengah proyek Kementerian Perdagangan peride 2018 hingga 2019.
Sumber :
  • Dok. Kemendag.

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM), yang dilakukan Kementerian Perdagangan peride 2018 hingga 2019.

Tersangka Korupsi Kegiatan Fiktif, Kadisbud Jakarta Terancam Dipecat

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo, menjelaskan penyidikan kasus ini berdasarkan pengaduan masyarakat. Sebab, masyarakat tidak mendapatkan bantuan pemerintah berupa gerobak dari Kementerian Perdagangan periode 2018 sampa

“Setelah kita dalami, maka kita tingkatkan penyidikan pada 16 Mei 2022. Itu menjadi dasar kita,” kata Cahyono di Gedung Bareskrim pada Rabu, 8 Juni 2022.

MK Tolak Gugatan Alex Marwata soal Pimpinan KPK Boleh Bertemu Tersangka Korupsi

Menurut dia, total gerobak sebanyak 10.700 unit yang semula dialokasikan oleh pemerintah untuk disalurkan kepada para pelaku usaha. Pada 2018, nilai dari pengadaan 7.200 gerobak pertama sebesar Rp49 miliar. Masing-masing harga gerobaknya sekitar Rp7 juta.

Kemudian, pemerintah mengalokasikan anggaran serupa untuk pengadaan 3.570 unit gerobak dengan harga satuannya sekitar Rp8,6 juta pada 2019. "Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp76 miliar,” jelas dia.

Prabowo Terima IHPS I Tahun 2024 dari BPK

Penyidik masih melengkapi bukti-bukti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini. Sejauh ini penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang diduga ada kaitannya dalam kasus tersebut.

Cahyono menambahkan, penyidik mendalami Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dimana kemungkinan akan terdapat kerugian keuangan negara akibat perilaku korupsi yang dilakukan pejabat negara.

Aliran dana ke pejabat Kemendag

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik sedang melakukan penghitungan kerugian negara atas pengadaan bantuan gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“40 saksi yang sudah dimintai keterangan terkait pengadaan proyek. Penyidik masih melengkapi bukti-bukti, tentunya nanti akan mengarah kepada siapa tersangkanya,” katanya.

Menurut dia, dalam proyek pengadaan gerobak bantuan UMKM itu diduga telah terjadi tindakan mark-up atau penggelembungan anggaran dan pengadaan gerobak fiktif.

“Jadi ada nama, tapi orangnya tidak ada. Kemudian mark-up dari harga gerobak dagang tersebut,” tandasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik juga menemukan ada aliran dana yang mengalir ke pejabat terkait pengadaan barang atau jasa di Kemendag, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya