Dua Mantan Pemeriksa Pajak Divonis Bersalah Terima Suap
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bersalah 2 mantan pemeriksa pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Keduanya terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan.
Wawan diganjar hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Wawan juga divonis dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 2.373.750.000 subsider 1 tahun penjara.
Sementara Alfred Simanjuntak divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Alfred juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 8.237.292.900 subsider 2 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan dan terdakwa II Alfred Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," kata Ketua Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.
Menurut majelis hakim, Wawan dan Alfred terbukti menerima suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.
Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi dari delapan perusahaan dan seorang swasta Ridwan Pribadi, terkait pengurusan pajak.
Adapun delapan perusahaan itu yakni PT Link Net, PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, dan PT Gunung Madu Plantations.
Perbuatan rasuah itu dilakukan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; dan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Dadan Ramdani. Kemudian, anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Khusus Wawan, majelis hakim juga menyebut jika yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terdakwa I, Wawan Ridwan bersalah melakukan tindak pidana secara subsider dan bersama-sama sebagaimana dakwaan ketiga dan empat," kata Hakim Fahzal.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatan.
Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, meminta maaf dan bersikap sopan dalam persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Wawan Ridwan sebelumnya dituntut oleh jaksa KPK dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan. Wawan juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 2.373.750.000.
Sementara, Alfred Simanjuntak dituntut 8 tahun dan dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan. Alfred juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 8.237.292.900.
Atas perbuatannya, Wawan dan Alfred dituntut melanggar Pasal 12 huruf a dan  Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Khusus Wawan, dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.