Diperiksa Kasus Ade Yasin, Kadis PUPR: Saya Takut Salah Jawab
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor, Soebiantoro, rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun 2021. Pemeriksaan berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta.
Kepada awak media, dia tidak banyak bicara mengenai pemeriksaan tersebut.
"Diminta keterangan saja. Tanya sama penyidik, saya takut salah jawab ya," kata Soebiantoro kepada wartawan usai pemeriksaan, Selasa 14 Juni 2022.
Memang hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun 2021. Kasus ini menyeret Bupati Ade Yasin sebagai tersangka.
Diantara yang diperiksa sebagai saksi adalah Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Iwan Setiawan.
"Pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, hari ini, Selasa, 14 Juni 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 14 Juni 2022.
Selain Iwan Setiawan, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain. Diantaranya Soebiantoro selaku PNS atau Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Kemudian, Khairul Amarullah sebagai Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Lalu, M. Dadang Iwa Suwahyu sebagai Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor.
Saksi selanjutnya, yaitu Kiki Rizki Fauzi sebagai staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Anisa Rizky Septiani alias Ica sebagai ajudan Bupati Kabupaten Bogor. Juga diperiksa Dessy Amalia sebagai PNS atau Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI), Dede Sopian sebagai wiraswasta sekaligus pemilik CV Dede Print, dan Lambok Latief yang merupakan wiraswasta.
Dalam kasus ini, Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini. Empat tersangka pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik dan Ade Yasin.
Sedangkan empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk keempat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.