Kemenag Minta Rumah Makan Padang Ajukan Sertifikasi Halal

Sebuah restoran atau rumah makan masakan Padang di Desa Balecatur, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Rabu dini hari, 11 Desember 2019.
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal  (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengimbau pelaku usaha makanan dan minuman untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produknya sebagai wujud perlindungan konsumen.

Beda Pandangan Kemenag dan MUI Soal Produk Tuak dan Wine Dapat Sertifikat Halal

Telur dadar rumah makan Padang

Photo :
  • U-Report

Beri Kepastian

Kemenag Tetap Yakin Penamaan Wine dan Donat Tuyul Tetap Halal Meskipun Bertentangan dengan Peraturan

"Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal," kata Aqil Irham, Selasa, 14 Juni 2022.

Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang masyarakat tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan Padang.

Soal Nama Produk Tuak, Beer, Wine Bersertifikat Halal, BPJPH Kemenag: Persoalan Kesepakatan Penamaan

Baca juga: Anggota DPR Kesal Ada Restoran Padang Jual Daging Babi

Dilakukan Sertifikasi oleh IKM

Hal ini disampaikan Aqil menanggapi usulan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi yang mengusulkan agar masakan padang yang ada di berbagai wilayah di Indonesia untuk dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).

"IKM bisa mengimbau ke setiap rumah makan padang untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," ujarnya.

Ia menambahkan berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

"Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH utk proses sertifikat halal," tuturnya.

Cukup Mudah dan Murah

Saat ini, lanjut Aqil, pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah. "Tiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Panduannya pun cukup jelas di sana," katanya.

Sebelumnya, masyarakat geger dengan adanya pemilik usaha kuliner Nasi Padang babi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, bernama Sergio.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah, Cholil Nafis

Dianggap Kemenag Sibuk, MUI Usul ke Presiden Terpilih Prabowo agar Bentuk Kementerian Khusus Haji

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengusulkan kepada Pemerintahan Prabowo Subianto untuk membentuk Kementerian khusus Haji lantaran Kemenag sibuk

img_title
VIVA.co.id
5 Oktober 2024