Polri Kebut Revisi Perkap Kapolri Buntut Kasus AKBP Brotoseno
- Polri
VIVA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, sedang menyiapkan langkah teknis peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno yang tidak dipecat, padahal terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, akan melakukan revisi terhadap Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012.
“Nanti setelah selesai (revisi) langkah-langkah teknis Kadiv Propam yang dipersiapkan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 Juni 2022.
Jelas Dedi, pihaknya akan segera melakukan revisi dua Peraturan Kapolri tersebut. Serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga, perubahan terhadap dua Peraturan Kapolri tersebut bisa selesai dengan cepat.
“Secepatnya revisi perkap selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan keputusan sidang etik terhadap perwira menengah (Pamen) Polri, AKBP Raden Brotoseno yang tidak dipecat akan ditinjau kembali. Namun, kata dia, caranya melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkap).
Menurut dia, Polri telah melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD, Kompolnas dan berdiskusi dengan para ahli. Alhasil, ada kesepakatan untuk melakukan perubahan atau merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik Polri.
“Saat ini kami sedang merubah perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Tentu, ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno,” kata Listyo Sigit di Gedung DPR pada Rabu, 8 Juni 2022.
Salah satunya, Sigit mengatakan dalam perubahan Peraturan Kapolri tersebut akan dijadikan satu dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, yakni menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik.
“Terdapat kekeliruan atau hal-hal lain yang memang perlu kami ubah dan posisinya terhadap persoalan-persoalan yang sedang ditangani saat ini. Saat ini Perpol sedang berproses. Kami berkordinasi dengan Kemenkumham yang dalam waktu dekat mudah-mudahan Perpol tersebut sudah selesai,” jelas dia.