Ibu Maafkan Anak yang Curi Sapi di Situbondo, Kasus Ditutup
- Kejaksaan Agung
VIVA – Kasus pencurian sapi yang dilakukan seorang anak terhadap ibunya di wilayah Asembagus, Situbondo, Jawa Timur dihentikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui pendekatan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
"Berkat kebesaran hatinya, korban Miswana, sebagai ibu tersangka, memaafkan perbuatan anaknya sehingga kasus diselesaikan melalui restorative justice,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin 13 Juni 2022.
Lalu, tersangka bernama Samsul Bahri akrab disapa Baba mencuri sapi dari ibu kandungnya, Miswana, pada 6 April 2022.
Tersangka Samsul Bahri telah bebas tanpa syarat setelah permohonan yang diajukan, disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Kamis 9 Juni 2022.
Ketut menambahkan, pihaknya menghentikan kasus tersebut dengan alasan Keadilan Restoratif karena korban adalah orang tua dari tersangka telah memaafkan perbuatan anaknya. Sementara itu, tersangka Samsul Bahri juga disebutkan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Tersangka di masyarakat terkenal baik dan sering membantu orang tuanya,” ujar Ketut.
Selanjutnya, Fadil Zumhana memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Hal itu berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E poin 2 huruf b.
Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.