Interpol Polri Akan Ajukan Permohonan untuk Cabut Yellow Notice Eril
- ANTARA
VIVA – Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengirim surat permohonan pencabutan yellow notice atas nama Emmeril Kahn Mumtadz yang akrab disapa Eril, putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada, Rabu, 8 Juni 2022 lalu.
Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan, secara faktual yellow notice akan ditutup ketika objek pencarian telah ditemukan.
"Ya secara faktual karena korban sudah ditemukan yellow notice pasti sudah tidak lagi diperlukan. Tapi secara administrasi perlu ditindaklanjuti secara resmi dari Polri," kata Amur dalam keterangannya, Senin, 13 Juni 2022.
Amur menambahkan, pihaknya akan mengirim surat ke Kantor Pusat Interpol di Lyon, Perancis, untuk menutup yellow notice. Upaya ini dilakukan setelah dipastikan jenazah Eril sudah ditemukan oleh pihak kepolisian Swiss.
"Karena kami akan segera kirim dengan fakta surat itu sudah ditemukan, karena jawaban dari Kepolisian Swis, Interpol Swiss, kami juga sudah terima kalau itu Eril memang sudah ditemukan," ujar Amur.
Lanjut Amur, pihaknya akan menindak lanjuti pencabutan tersebut hari ini. Interpol Polri juga sudah berkomunikasi dengan kepolisian Swiss.
"Jadi untuk tertib administrasi kami tindaklanjuti hari ini," tuturnya.
Sebagai informasi, jenazah Eril ditemukan pada Rabu 8 Juni 2022 dan diumumkan pihak kepolisian Swiss. Setelah melakukan tes DNA, sudah dipastikan jenazah yang ditemukan di Bendungan Engehalde, Swiss itu adalah putra sulung Ridwan Kamil.