Polisi Sita Puluhan Ribu 'e-KTP' Versi Khilafatul Muslimin
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Polda Metro Jaya kembali menemukan barang bukti usai penangkapan dua tersangka di Medan dan Bekasi. Pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menyita puluhan ribu Nomor Induk Warga (NIW), beberapa dokumen dan atribut Khilafatul Muslimin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menemukan NIW yang secara khusus identitas tersebut hanya berlaku untuk para anggota Khilafatul Muslimin atau yang menggantikan e-KTP.
"Ini ditemukan di Bandar Lampung pada saat kita menangkap dua tersangka. NIW ini menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia khusus untuk anggota Khilafatul Muslimin se-Indonesia. Jumlahnya mencapai puluhan ribu," kata Zulpan dalam keterangannya saat konpers di Polda Metro Jaya, Minggu 12 Juni 2022.
Baca juga: Ridwan Kamil Imami Salat Jenazah Eril di Gedung Pakuan
Zulpan menambahkan, pihaknya juga menyita selembaran maklumat terkait dengan Khilafah kemudian buku buletin dan majalah terkait Khilafatul Muslimin.
Selain itu, polisi juga menyita barang elektronik seperti beberapa unit komputer untuk operasional dari organisasi tersebut.
"Untuk unit komputer, pihak penyidik tentu akan melakukan pemeriksaan oleh tim terlebih dahulu," ucap Zulpan.
Rp2,4 Miliar Disita dari Kantor Pusat di Bandar Lampung
Sebelumnya diberitakan, usai penggeledahan di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, penyidik Ditreskrimum menemukan barang bukti berupa uang senilai lebih dari Rp2,4 miliar.
Penggeledahan dilakukan bersama TNI, dan Forkopimda, tokoh agama di Bandar Lampung. Penyidik juga mendapati kembali dokumen-dokumen tertulis yang menunjukkan praktik penyebaran faham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
"Semua barang bukti yang diamankan akan dibawa ke Polda Matro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengky Haryadi dalam keterangannya, Sabtu 11 Juni 2022.
Hingga kini, Polda Metro Jaya sudah mengamankan lima orang tersangka Ormas Khilafatul Muslimin. Diantaranya, pemimpin tertingginya Abdul Qadir Hasan Baraja (AQHB), AA, F dan SW.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Lalu, Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.