2 Petinggi Ormas Khilafatul Muslimin Ditangkap di Medan dan Bekasi

Polisi merilis penetapan Aminuddin Mahmud, Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, sebagai tersangka di Markas Polda Jatim.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai petinggi Organisasi Masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin.

2.811 Aparat Gabungan Kawal Laga Indonesia vs Arab Saudi, Pengalihan Arus Masih Situasional

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, membenarkan informasi tersebut. Pihaknya melakukan penangkapan pada Sabtu 11 Juni 2022 malam di Medan, Sumatera Utara dan Bekasi, Jawa Barat.

"Benar semalam penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di Medan dan Bekasi. Keduanya disinyalir sebagai Petinggi Ormas Khilafatul Muslimin yang berperan sentral dalam pergerakan dan penyebaran ideologi organisasi,"  kata Zulpan dalam keterangannya, Minggu 12 Juni 2022.

Kata Kombes Latif soal Anak Buahnya Potong Jalan Aktor Lanchlan Gibson hingga Nyaris Jatuh Tapi Malah Lebih Galak

Papan nama markas Khilafatul Muslimin wilayah Kota Solo yang dipasang di salah s

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Lanjut Zulpan, hingga Minggu 12 Juni 2022 pagi, pihak Ditreskrimum Polda Metro sudah mengamankan lima orang tersangka, yaitu AQHB selaku pimpinan tertinggi dari Khilafatul Muslimin dan empat tersangka lain yang berperan sebagai operasional.

NU DKI hingga FBR Siap Jaga Kampung Demi Wujudkan Pilgub Jakarta yang Bersih

"Total sudah lima orang tersangka yang ditangkap dan ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Yaitu, AA, IN, FA dan SU,” tambah Zulpan.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Lalu, Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah untuk kali kedua kantor organisasi Khilafatul Muslimin di kawasan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Sabtu, 11 Juni 2022. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Hengki Haryadi mengatakan, dalam penggeledahan tersebut aparat kembali menangkap dua orang sebagai tersangka angggota Khilafatul Muslimin. Polisi juga menemukan brankas yang menyimpan uang tunai sebanyak lebih Rp2,4 miliar. 

Selain itu, juga ditemukan kembali buku-buku, buletin dan dokumen-dokumen lainnya, yang isinya tentang paham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

"Saat ini semua barang bukti sedang diinvetarisir, dan telah dilakukan penyitaan. Nanti pada saatnya akan kita ekspos ke publik," tutur Zulpan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary

Buron Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap, Istrinya Sudah Lebih Dulu Diringkus

Buronan kasus judi online, yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, ditangkap lagi. Dia yang ditangkap, adalah A alias M. Istrinya sudah ditankap duluan.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024