Polri: Anggota Khilafatul Muslimin yang Ditangkap Totalnya Lima Orang
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Polri kembali menangkap satu orang anggota kelompok Khilafatul Muslimin di Jawa Timur pada Jumat malam, 10 Juni 2022. Kini, total kelompok Khilafatul Muslimin yang ditangkap ada 5 orang.
“Bahwa 1 penambahan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur. Jadi sekarang total sudah ada 5 tersangka,” kata Dedi di Mako Brimob pada Sabtu, 11 Juni 2022.
Pertama, kata Dedi, Polda Jawa Tengah menangkap 3 orang tersangka, Polda Metro Jaya ada 1 orang tersangka, dan Polda Jawa Timur ada 1 orang tersangka. Untuk Polda Metro Jaya, kata dia, tim masih bergerak memeriksa beberapa saksi termasuk saksi ahli dan alat bukti.
“Polda Jawa Tengah pun demikian, masih bergerak termasuk Polda Jawa Timur tadi malam sudah menetapkan pimpinan dari kelompok Khilafatul Muslimin sebagai tersangka,” ujarnya.
Polda Jawa Barat, Dedi mengatakan, masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman beberapa pihak sedang dimintai keterangan. Belum ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Dedi menambahkan pasal yang diterapkan kepada para tersangka, yaitu Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan/atau Pasal 107 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant)