Polisi Temukan Uang Tunai Rp2 Miliar di Kantor Pusat Khilafatul Muslim

Suasana Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Kota Bandarlampung.
Sumber :
  • ANTARA/Dian Hadiyatna

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah untuk kali kedua kantor organisasi Khilafatul Muslimin di kawasan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Sabtu, 11 Juni 2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Hengki Haryadi mengatakan, dalam penggeledahan tersebut aparat kembali menangkap dua orang sebagai tersangka angggota Khilafatul Muslimin. Polisi juga menemukan brankas yang menyimpan uang tunai sebanyak Rp2 miliar. 

"Hasil penggeledahan sementara, penyidik menemukan total 4 brankas besi, di mana 3 berukuran sedang, dan 1 lainnya berukuran besar yang berisi uang tunai dengan jumlah yang cukup fantastis, yaitu lebih dari Rp 2 miliar," ujar Hengki dikonfirmasi awak media.

Penyidik juga menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Abdul Qadir Baraja Pimpinan Khilafatul Muslimin Tiba di Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut pengakuan para tersangka, mereka berdalih Khilafatul Muslimin mereka merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang berlandaskan keagamaan serta sejalan dengan Pancasila. Namun setelah digeledah dan diperiksa secara mendalam ternyata ditemukan bukti-bukti menyimpang dari Pancasila. 

Hengki menjelaskan, dua orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran sebagai pelaksana operasional organisasi. "Dengan peran masing-masing turut membantu perbuatan pidana tersangka utamanya, yaitu pimpinan tertinggu organisasi Khilafatul Muslimin, dengan rekam jejak sebagai terpidana yang salah satunya kasus pengeboman Candi Borobudur pada tahun 1985 hingga menjalani hukum penjara," ujarnya. 

Para tersanka dan beberapa barang bukti dokumen serta uang tunai Rp2 milliar dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.

KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Jatim terkait Kasus Dana Hibah, 2 Koper Dibawa

Dalam penggeledahan pertama, pada 7 Juni, polisi menemukan sejumlah buku dan dokumen tentang khilafah hingga organisasi-organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.

Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Dinilai Harus Diatur Lebih Lanjut, Ini Alasannya
Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio mengatakan bahwa Pemerintah harus mengantisipasi penyebaran paham khilafah di tengah perhelatan Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024