Tugas Brimob dari Kapolri Usai Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • dok Polri

VIVA –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengukuhkan penguatan struktur Korps Brimob Polri di Mako Brimob pada Jumat, 10 Juni 2022. Untuk itu, Sigit mengatakan Brimob harus siap menghadapi berbagai tantangan dan situasi penting di Indonesia.

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

“Tentu harapan dan keinginan kita untuk terus menambah kekuatan Brimob sebagai satuan pamungkas, yang selalu kita turunkan dalam situasi-situasi yang sangat penting,” kata Sigit.

Menurut dia, tantangan yang dihadapi aparat keamanan di Indonesia yakni mengamankan agenda internasional Presidensi G20. Tentu, persiapan keamanan jelang event internasional ini harus dilakukan secara matang.

Kapolri Perintahkan Pengamanan Pilkada Memasuki Perhitungan Suara Serentak Tetap Ketat

“Kita pastikan keamanannya karena keberhasilan event tersebut dapat memberikan multi efek yang meningkatkan ekonomi nasional, dan tentunya akan mengharumkan nama Indonesia di mata internasional,” jelas dia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Korps Brimob Polri

Photo :
  • dok Polri
Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

Selain itu, kata Sigit, agenda nasional yang tak kalah penting harus mendapatkan perhatian khusus yaitu pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada Serentak 2024. Rencananya, tahapan dimulai pada 14 Juni 2022. Menurut dia, pemilu kali ini memiliki kompleksitas masalah yang besar dan pertama kali dilakukan secara serentak.

“Oleh karena itu, dibutuhkan perkuatan personel dan sistem pengamanan yang terintegrasi untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke untuk memastikan situasi kamtibmas tetap terkendali,” ujarnya.

Tentu, Sigit melihat berbagai tantangan lingkungan strategis tersebut diperlukan transformasi organisasi yang merupakan bagian dari transformasi menuju Polri yang presisi, dengan melakukan pengembangan dan penguatan organisasi Korps Brimob sebagai fungsi utama kepolisian.

“Agar dapat menjawab berbagai tantangan tugas yang semakin kompleks, khususnya dalam penanggulangan gangguan kamtibmas berintensitas tinggi,” tandasnya.

Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya resmi mengukuhkan penguatan struktur organisasi di Korps Brimob Polri pada Jumat, 10 Juni 2022. Dengan begitu, pangkat Irjen Anang Revandoko selalu Kepala Korps Brimob naik satu level dari jenderal bintang dua menjadi bintang tiga atau Komisaris Jenderal.

“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini Jumat, 10 Juni 2022, pukul 13.40 WIB. Penguatan struktur organisasi Korps Brigade Mobil Polri saya nyatakan diresmikan,” kata Listyo Sigit di Mako Brimob Polri pada Jumat, 10 Juni 2022.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu memberikan penguatan struktur dan organisasi Korps Brimob Polri. Sehingga, untuk jabatan Kepala Korps Brimob Polri berpangkat jenderal bintang tiga dan Wakil Kepala Korps Brimob dijabat perwira tinggi (Pati) berpangkat jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal.

“Karo (Kepala Biro) menjadi Brigjen (Brigadir Jenderal) dan bertambah 3 komandan, Danpas 1 yang ada di Aceh,, Danpas 2 di Kalimantan tepatnya dekat IKN, dan Danpas 3 ditempatkan di Papua,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 54 Tahun 2022. Perpres ini berisi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpres ini ditandatangani oleh Jokowi pada 7 April 2022. Perubahannya dalam perpres ini diantaranya adalah terkait jabatan Komandan Korps Brimob (Dankor Brimob) Polri.

Pada peraturan sebelumnya, Jabatan Dankor Brimob Polri ini dijabat oleh perwira tinggi berpangkat bintang dua atau Irjen. Pada peraturan yang baru ini, Jabatan Dankor Brimob tersebut akan diisi oleh Perwira tinggo Polri berpangkat bintang tiga atau komjen.

Dalam Perpres ini, Jokowi juga menambah struktur Korps Brimob, yakni Korps Brimob terdiri atas satu biro dan paling banyak lima pasukan. Sementara pada aturan sebelumnya, Korps Brimob tidak memiliki biro dan Jumlah pasukan dalam Korps Brimob juga dibatasi maksimal dua pasukan.

Selain terkait jabatan Dankor Brimob, Perpres ini juga melakukan pengubahan untuk jabatan Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan atau Kapusdokkes Polri. Pada aturan sebelumnya Kapusdokkes ini diisi oleh Jenderal bintang satu, namun dalam aturna baru, Kapusdokkes diisi oleh Jenderal bintang dua atau Irjen.

Struktur di Pudokkes juga mengalami ubahan dalam Petpres ini. Dalam pepres ini diatur pembentukan sekretariat dan biro di bawah Pusdokkes.

"Pusdokkes terdiri atas paling banyak 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Biro," bunyi Pasal 32 Ayat (5) Perpres tersebut.

Baca juga: Komandan Korps Brimob Polri Resmi Dijabat Jenderal Bintang Tiga

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya