Polisi Dalami Aliran Dana Gerakan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya
- VIVA/Nur Faishal (Surabaya)
VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah menetapkan Aminuddin Mahmud, pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, sebagai tersangka dan ditahan. Kini yang masih didalami penyidik ialah ada atau tidaknya penyuntik dana organisasi tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Totok Suhariyanto mengatakan, Khilafatul Muslimin Surabaya Raya berjejaring dengan Khilafatul Muslimin pusat dan pemimpinnya Abdul Qodir Hasan Baraja yang ditangkap Polda Metro Jaya di Lampung, Selasa, 7 Juni 2022.
Karena berjejaring, maka paham dan gerakan yang dilakukan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya juga sama, yaitu menyiarkan pesan dan ajakan untuk mendirikan negara dengan sistem khilafah.
“Kalau lihat benderanya, maka dugaan ini bendera khilafah yang memiliki kesamaan dengan bendera ormas HTI," kata Totok di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jumat, 10 Juni 2022.
Sejauh ini, lanjut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan anggaran yang dipakai untuk melaksanakan kegiatan berasal dari iuran anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya. Namun demikian penyidik tidak akan berhenti di situ dan akan mendalami ada atau tidaknya suntikan dana dari luar atau pihak tertentu.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Aminuddin Mahmud, pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, sebagai tersangka karena turut melakukan konvoi yang mengkampanyekan sistem khilafah. Tak hanya ditetapkan tersangka, penyidik juga menahan Aminuddin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Aminuddin ditetapkan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti cukup soal adanya unsur pidana pada kegiatan yang dilakukan Aminuddin dan anggotanya. Di antaranya keterangan dari 42 saksi, yang dikuatkan oleh pendapat dari empat ahli.
Tak hanya berdasarkan keterangan 42 saksi, penyidik juga mengantongi bukti, di antaranya, pamflet, buku, brosur, bendera, dan lainnya yang mengarah pada perbuatan tersangka.
“[Dan] yang bersangkutan (Aminuddin Mahmud) merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap kegiatan konvoi dan pembagian brosur dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung,” kata Dirmanto.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa konvoi yang dilakukan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya terjadi pada Minggu, 29 Mei 2022, dengan rute Surabaya dan Sidoarjo. Saat itu Aminuddin sendiri yang memimpin konvoi. Sepanjang perjalanan rombongan konvoi membagikan brosur berisi kampanye ‘khilafah’ ke masyarakat. Pamflet dengan seruan serupa juga ditempelkan di masing-masing sepeda motor peserta konvoi.
Tersangka Aminuddin dijerat dengan Pasal 82a Ayat (2) Juncto Pasal 59 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan atau Pasal 107 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.