Komandan Korps Brimob Polri Resmi Dijabat Jenderal Bintang Tiga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Korps Brimob Polri
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi meningkatkan struktur Korps Brimob yang sebelumnya dijabat Inspektur Jenderal atau jenderal polisi bintang dua, kini naik  menjadi jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). 

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

"Korps Brimob pada hari ini akan diresmikan dan dikukuhkan oleh Bapak Kapolri, organisasi Brimob yang sebelumnya dipimpin oleh pati bintang dua, sore hari ini secara resmi akan dipimpin oleh pati bintang tiga," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Lapangan Tembak Brimob Polri, Depok, Jumat, 10 Juni 2022.

Dedi menjelaskan, Presiden Jokowi sudah menandatangani surat keputusan peningkatan struktur Korps Brimob Polri. Presiden juga sudah menyetujui penambahan sejumlah jabatan struktural lain di korps mobile tersebut.

Kapolri Perintahkan Pengamanan Pilkada Memasuki Perhitungan Suara Serentak Tetap Ketat

Nantinya Dankorbrimob didampingi oleh Wadankorbrimob dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).

"Juga ada penambahan-penambahan jabatan struktrural di Korbrimob, kemudian danpas-danpas dan juga jabatan-jabatan pati lainnya dalam rangka untuk memperkuat organisasi Brimob," kata Dedi.

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan, penguatan organisasi Brimob dilakukan mengingat peranan pentingnya dalam menjaga kesatuan NKRI.

Selain itu, kata dia, Brimob juga merupakan salah satu satuan elite di Korps Bhayangkara yang mempunyai fungsi pengamanan penting. "Karenanya Bapak Presiden merasa perlu untuk Korbrimob dipimpin oleh pati bintang tiga," ujarnya.

Penguatan struktur organisasi Polri tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI. Beleid itu ditetapkan dan diundang pada 7 April 2022.
 
Perubahannya dalam perpres ini di antaranya adalah terkait jabatan Komandan Korps Brimob (Dankor Brimob) Polri. Pada peraturan sebelumnya, Jabatan Dankor Brimob Polri ini dijabat oleh perwira tinggi berpangkat bintang dua atau Irjen.

Pada peraturan yang baru ini, Jabatan Dankor Brimob tersebut akan diisi oleh perwira tinggi Polri berpangkat bintang tiga atau Komjen. 

Dalam Perpres ini, Jokowi juga menambah struktur Korps Brimob, yakni Korps Brimob terdiri atas satu biro dan paling banyak lima pasukan. Sementara pada aturan sebelumnya, Korps Brimob tidak memiliki biro dan jumlah pasukan dalam Korps Brimob juga dibatasi maksimal dua pasukan. (Ant)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya