Anggota DPR: Masyarakat Papua Dukung DOB

Anggota DPR RI asal Papua Yan Permenas Mandenas.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Anggota Komisi l DPR RI Yan Permenas Mandenas mengatakan bahwa seluruh warga masyarakat setuju dengan adanya daerah otonomi baru (DOB) di Papua Barat.

KKB Berulah Jelang Pilkada Serentak, 2 Tukang Ojek di Puncak Papua Tewas Ditembak

"Seperti wilayah adat Sarere, dan kemudian wilayah adat Anim Ha. Papua selatan itu masyarakatnya mendukung semua, seratus persen," kata Yan dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 9 Juni 2022.

Yan menyebut pihaknya masih terus berkomunikasi dengan warga asli Papua Barat. Dia menilai yang tidak setuju dengan DOB hanyalah dari kelompok-kelompok tertentu.

Detik-detik Kantor BKPSDM Mappi Papua Dibakar Massa Gara-gara Tak Terima Hasil CPNS

"Kalau Majelis Rakyat Papua (MRP), mereka terpecah jadi dua juga, ada yang mendukung dan menolak, tapi kalau Papua Barat mereka mendukung full. Jadi, saya pikir pro-kontra ini juga tidak tuntas untuk memberikan solusi," kata dia.

Suasana di Manokwari, Papua Barat, Rabu, 21 Agustus 2019.

Photo :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.
Semua Provinsi di Papua jadi Perhatian Bawaslu Terkait Kerawanan di Pilkada Serentak

Yan mengingatkan bahwa jumlah penduduk Papua tidak signifikan sehingga dengan adanya DOB, warga asli Papua tentu tidak akan tersisih di wilayahnya sendiri.

"Saya pikir itu kembali Pemerintah Pusat dan daerah untuk bisa membuat regulasi yang memproteksi sehingga memberikan hak sepenuhnya untuk orang asli Papua mengakses lapangan pekerjaan atau mengakses potensi lain yang bisa diberdayakan," katanya.

Yan menekankan adanya DOB tersebut bukan semata-mata harus disahkan sebelum pemilu 2024, namun harapannya agar ditetapkan sebagai UU pada tahun 2022. Pada Juni sampai Juli sudah pembahasan anggaran dan diharapkan pada 2023 sudah ada tiga provinsi hasil pemekaran yang diresmikan.

Otonomi daerah baru (ODB), menurutnya, merupakan langkah mengaktualisasikan dan mengoptimalkan potensi yang ada di daerah. Sebab, daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.

Pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dia berpendapat, mampu melihat kebutuhan yang mendasar pada daerahnya untuk menjadi prioritas pembangunan. Dengan dilaksanakannya otda maka pembangunan di daerah tersebut akan maju, berkembang dalam pembangunan daerah, peningkatan pelayanan dan kesejahteraan rakyat.

Bahkan, pemerintah daerah bersama rakyat di daerah itu akan bersama-sama membangun daerah untuk kemajuan dan kepentingan bersama. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya