Bantah Isu Bebas dari Tahanan, Indra Kenz Tulis Surat: Tidak Benar

Tersangka kasus investasi bodong trading binary option, Indra Kenz
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda buka suara terkait beredarnya video Indra Kenz yang diisukan bebas dari Tahanan Bareskrim Polri di media sosial. Menurut dia, berita tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.

Bareskrim Bongkar 397 Kasus TPPO dengan 482 Tersangka Selama Sebulan, Begini Modus Para Pelaku

Indra Kenz pun menuliskan surat untuk membantah kabar tersebut. “Berita yang menyatakan bahwa saya sudah bebas dan pulang ke rumah, itu tidak benar adanya (Hoax),” kata Brian mengutip surat dari Indra Kenz pada Kamis, 9 Juni 2022.

Saat ini, kata Brian, kliennya bersyukur masih bisa diberikan kesehatan oleh Yang Maha Kuasa sehingga menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim sejak 24 Februari 2022 sampai sekarang.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

“Hingga saat ini saya masih menjalani masa tahanan terhitung sampai hari ini kurang lebih sudah 105 hari,” ujarnya.

Indra Kenz memakai baju tahanan.

Photo :
  • Bareskrim Polri
Bareskrim Tangkap Buron Judi Online Situs W88, Dipulangkan dari Filipina ke Indonesia

Untuk itu, Brian menyampaikan pesan Indra Kenz yang mengucapkan terima kasih kepada awak media dan pihak kepolisian yang secara profesional sudah mengawal kasus dugaan penipuan berkedok investasi robot trading binary option via Binomo.

“Saya berterima kasih kepada media dan pihak kepolisian yang secara profesional sudah mengawal kasus ini dari awal,” jelas dia.

Beredar Isu Indra Kenz Bebas dan Semua Aset Dikembalikan

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan membantah Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui platform Binomo dipulangkan termasuk semua aset dikembalikan.

Hoax. Tidak benarlah (isu Indra Kenz dipulangkan dan aset dikembalikan),” kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 8 Juni 2022.

Bahkan, Whisnu mempersilakan kepada awak media untuk melihat langsung aset milik Indra Kenz yang dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Mabes Polri.

“Ke Mabes saja. Ada di tahanan kok,” ujarnya.

Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka kasus dugaan judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Pertama, Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merupakan affiliator Binomo. Kemudian, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai guru trading Indra Kenz, Manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki selaku admin sosial media Indra Kenz.

Lalu, Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Kini, para tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya