INFOGRAFIK: Jejak Kolonel Maut di Sejoli Nagreg
Kamis, 9 Juni 2022 - 11:03 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id
VIVA – Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI AD. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur. Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan kekasih Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
Berikut perjalanan kasus yang berawal dari tabrak lari, yang kemudian tubuh Handi dan Salsa dibuang ke sungai Serayu Banyumas oleh Kolonel Priyanto dan kedua anak buahnya.
Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengaku, pihaknya memiliki cara tersendiri dalam menangani dan mempercepat penyelesaian permasalahan di sektor ESDM.
VIVA.co.id
25 November 2024
Baca Juga :