INFOGRAFIK: Jejak Kolonel Maut di Sejoli Nagreg

Kolonel Infanteri Priyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI AD. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur. Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan kekasih Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.

Budi Gunawan Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Aparat yang Tak Netral di Pilkada

Berikut perjalanan kasus yang berawal dari tabrak lari, yang kemudian tubuh Handi dan Salsa dibuang ke sungai Serayu Banyumas oleh Kolonel Priyanto dan kedua anak buahnya.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, di acara Minerba Expo 2024, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengaku, pihaknya memiliki cara tersendiri dalam menangani dan mempercepat penyelesaian permasalahan di sektor ESDM.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024