INFOGRAFIK: Jejak Kolonel Maut di Sejoli Nagreg
Kamis, 9 Juni 2022 - 11:03 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id
VIVA – Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI AD. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur. Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan kekasih Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
Berikut perjalanan kasus yang berawal dari tabrak lari, yang kemudian tubuh Handi dan Salsa dibuang ke sungai Serayu Banyumas oleh Kolonel Priyanto dan kedua anak buahnya.
Pria di Gowa Tikam Pacar 79 Kali hingga Tewas Gara-gara Kesal Korban Hamil
Pelaku tega menghabisi nyawa pacarnya dengan cara menikam menggunakan senjata tajam sebanyak 79 kali. Mayatnya dibuang ke sawah
VIVA.co.id
23 Januari 2025
Baca Juga :