INFOGRAFIK: Jejak Kolonel Maut di Sejoli Nagreg

Kolonel Infanteri Priyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI AD. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur. Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan kekasih Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.

Antisipasi Bencana Nasional, Pangkogabwilhan II Cek Kesiapan Pasukan PRCPB Yonzipur 10 Kostrad

Berikut perjalanan kasus yang berawal dari tabrak lari, yang kemudian tubuh Handi dan Salsa dibuang ke sungai Serayu Banyumas oleh Kolonel Priyanto dan kedua anak buahnya.

4 Kapal Perang Terlibat Dalam Latma Helang Laut Antara TNI AL dan Royal Brunei Navy di Laut Jawa
Presiden PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin

Sosok Adik Kandung Menhan Sjafrie, Ternyata Jenderal Bintang 2 TNI Eks Petinggi BIN

Sosok adik kandung Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Maroef Sjamsoeddin, eks Wakil Kepala BIN dan Presiden Direktur Freeport Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024