INFOGRAFIK: Jejak Kolonel Maut di Sejoli Nagreg

Kolonel Infanteri Priyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI AD. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur. Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan kekasih Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.

Kakak Tewas Usai Ditikam Adik Perempuannya di Mojokerto

Berikut perjalanan kasus yang berawal dari tabrak lari, yang kemudian tubuh Handi dan Salsa dibuang ke sungai Serayu Banyumas oleh Kolonel Priyanto dan kedua anak buahnya.

Bom Buatan Indonesia Mengudara di Vietnam
VIVA Militer: 2 oknum TNI diamankan terkait narkoba

Subsatgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg, Dua Oknum TNI Diamankan

Operasi dipimpin langsung Deninteldam I/Bukit Barisan di wilayah Sumatera Utara

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024