INFOGRAFIK: Jejak Kolonel Maut di Sejoli Nagreg

Kolonel Infanteri Priyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI AD. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur. Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan kekasih Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.

Bertaruh Nyawa, Satgas TNI Berhasil Dropping Makanan untuk Korban Terisolir Badai Kristine Filipina

Berikut perjalanan kasus yang berawal dari tabrak lari, yang kemudian tubuh Handi dan Salsa dibuang ke sungai Serayu Banyumas oleh Kolonel Priyanto dan kedua anak buahnya.

KSAL Muhammad Ali Kedatangan Panglima AL Kanada, Bahas Kerjasama Pendidikan hingga Latihan Perang
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini

Legislator Nasdem Imbau Personel TNI Tidak Terlibat dalam Penanganan Kasus Warga Sipil

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, menyampaikan imbauan penting terkait penanganan kasus warga sipil oleh personel militer.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024