INFOGRAFIK: Jejak Kolonel Maut di Sejoli Nagreg
Kamis, 9 Juni 2022 - 11:03 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id
VIVA – Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI AD. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur. Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan kekasih Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
Baca Juga :
Bertaruh Nyawa, Satgas TNI Berhasil Dropping Makanan untuk Korban Terisolir Badai Kristine Filipina
Berikut perjalanan kasus yang berawal dari tabrak lari, yang kemudian tubuh Handi dan Salsa dibuang ke sungai Serayu Banyumas oleh Kolonel Priyanto dan kedua anak buahnya.
Baca Juga :
KSAL Muhammad Ali Kedatangan Panglima AL Kanada, Bahas Kerjasama Pendidikan hingga Latihan Perang
Legislator Nasdem Imbau Personel TNI Tidak Terlibat dalam Penanganan Kasus Warga Sipil
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, menyampaikan imbauan penting terkait penanganan kasus warga sipil oleh personel militer.
VIVA.co.id
7 November 2024
Baca Juga :