Pasangan LGBT di Kafe Wow Bakal Dipidana Jika Terbukti Langgar Asusila
- VIVAnews/Andri Mardiansyah
VIVA – Viralnya perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang dilakukan sejumlah remaja di Kafe Wow, Pancoran, Jakarta Selatan jadi sorotan publik. Pemerintah Kota Jakarta Selatan sudah menutup kafe itu beberapa hari.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menyampaikan urusan penyegelan sementara kafe sudah dilakukan Pemkot Jaksel. Menurut dia, pihaknya masih mendalami kasus ini sambil mencari unsur pidananya.
Dia mengatakan jika dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana sesuai bukti serta fakta maka bisa ada sanksi hukum. Ridwan menyinggung demikian karena merujuk Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan.
“Apabila memang kita menemukan unsur dari pasal 281 terkait kesusilaan. Kita akan melakukan sanksi hukum kita akan terapkan selama itu penuhi unsur fakta dan bukti yang nanti kita akan dapatkan,” kata Ridwan dikutip pada Kamis, 8 Juni 2022.
Ridwan mengatakan kepolisian sudah memeriksa sejumlah remaja pria yang viral terekam karena bermesraan di Kafe Wow. Ia menekankan sejumlah pria yang berperilaku LGBT yang terekam itu juga masih di bawah umur.
Dengan demikian, ia mengatakan dalam menangani kasus ini tetap mengacu pada prosedural pendampingan orang tua. Kata dia, polisi memanggil perwakilan orang tua dari masing-masing remaja yang dimankan saat diperiksa.
“Terkait anak di bawah umur memang ada beberapa orang, kita tetap prosedural untuk penanganan anak di bawah umur, pendampingan orang tua tetap. Tapi, kalau itu orang dewasa akan tetap bertanggung jawab secara individu," ujarnya.
Sebelumnya, Kafe Wow yang jadi sorotan karena jadi tempat sejumlah remaja LGBT bermesraan ditutup selama tiga hari. Langkah ini diambil Pemkot Jaksel dalam rangka untuk pembinaan dan sosialisasi terhadap pihak kafe.
“Pemilik kafe diminta membuat surat pernyataan dan imbauan tentang narkotika, asusila, dan kejahatan lain,” katanya.