Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Adam Damiri: Semoga Beliau Bisa Bebas
VIVA – Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rahmat Damiri menyampaikan akan segera mengajukan kasasi untuk kliennya. Kasasi tetap dilakukan meski putusan Pengadilan Tinggi DKI mendiskon 5 tahun vonis Adam Damiri menjadi 15 tahun.
Salah seorang kuasa hukum Adam Damiri, Jose Andreawan mengatakan kasasi tetap dilakukan karena pihaknya ingin memperjuangkan kebenaran dalam kasus ini. Menurut dia, pemberantasan korupsi mesti tepat sasaran dalam pengertian beri sanksi hukuman terhadap pihak yang benar-benar salah.
Dia menekankan merujuk UU Tipikor, unsur pelaku tindak pidana korupsi yaitu perbuatan melawan hukum, merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Berdasarkan fakta persidangan, Unsur pasal tersebut tidak ditemukan dalam kasus Adam Damiri," kata Jose, dalam keterangannya, Rabu, 8 Juni 2022.
Pun, anggota kuasa hukum lainnya, Andi Syarifuddin menjelaskan kasasi akan diajukan dalam waktu dekat. Kata dia, kasasi dilakukan terhadap putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI terkait kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
Menurut Andi, perbuatan unsur melawan hukum yang dituduhkan kepada Adam Damiri adalah kekeliruan. Ia bilang kliennya, dituduh tak melaksanakan tugas dan wewenangnya yang melekat sebagai Direktur Utama PT Asabri sesuai dengan AD/RT perseroan.
Dia menekankan, Adam tak paham tentang investasi saham. Maka itu, kliennya mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Investasi yang paham tentang investasi.
"Tindakan pak Adam Damiri tersebut adalah bagian dari prinsip kehati-hatian. Prinsip itu sesuai dengan AD/RT Perseroan dan Pasal 97 ayat (3) UUPT," ujarnya.
Dia menekankan dengan alasan itu sehingga tak beralasan jika Adam disebut lalai dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Dirut Asabri.
Kata Andi, cara Adam yang mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Investasi sesuai dengan UU Admistrasi Pemerintah tentang pendelegasian. Dalam aturan itu, ia menekankan tanggung jawab jabatan dan tanggung gugat beralih kepada delegataris.
"Artinya segala risiko yang timbul akibat pendelegasian itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak yang menerima pelimpahan wewenang atau delegataris itu," tuturnya.
Kemudian, ia menjelaskan soal unsur merugikan keuangan negara. Ia menyampaikan di era Adam Damiri menjabat Dirut Asabri tak ditemukan kerugian keuangan negara.
Menurut dia, kerugian tersebut timbul karena diduga ada metode perhitungan yang keliru dilakukan penyidik sehingga muncul nilai Rp2,7 triliun. Nominal itu dianggap penyidik kerugian keuangan negara di era Adam Damiri.
"Adapun metode penghitungan yang diduga keliru itu adalah diduga penyidik hanya menghitung jumlah dana yang dipergunakan untuk pembelian saham sebesar Rp27 triliun di masa pemerintahan Adam Damiri itu," jelas Andi.
Dia juga memaparkan perhitungan tersebut bertentangan dengan hasil audit BPK. Dari audit BPK menyatakan di masa Adam menjabat, tak ada kerugian keuangan negara.
Andi mengklaim hasil perhitungan BPK juga diperkuat oleh beberapa keterangan ahli yang dihadirkan di pengadilan.
Lebih lanjut, ia menyinggung second opinion dari salah satu majelis hakim anggota yang berbeda pendapat dengan empat hakim lainnya.
"Menyatakan bahwa kerugian negara masih bersifat potensi bukan actual. Kerugian tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti sah dan meyakinkan, artinya kerugian negara tidak memenuhi unsur nyata dan pasti," jelasnya.
Dia mengatakan usai mengajukan kasasi, diharapkan agar memori kasasi itu bisa dianalisis dengan sebaik-baiknya oleh majelis hakim yang memeriksa. Sebab, dalam memori kasasi yang diajukan disertakan tanggapan atas pertimbangan majelis hakim sebelumnya yang dinilai keliru menerapkan hukum.
"Sehingga Adam Damiri divonis bersalah sebagai pelaku tindak pidana korupsi di PT Asabri. Harapan kami semoga kasus yang menimpa Pak Adam Damiri segera tuntas dan beliau bisa bebas," sebutnya.