Dipolisikan karena Nonaktifkan Bupati Palas, Ini Respon Edy Rahmayadi
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi angkat bicara terkait dirinya dilaporkan ke Polda Sumut terkait dengan penyalahgunaan wewenang melakukan menonaktifkan Bupati Padang Lawas (Palas), Ali Sutan Harahap bergelar Tengku Sutan Oloan (TSO).
Gubernur Edy menilai pihak melaporkan dirinya tersebut harus banyak belajar melihat tentang prosedur pengangkatan Pelaksanaan Tugas (Plt) Bupati Palas saat ini.
"Ooo, yang melaporkan itu harus belajar. Saya sudah dengar itu, siapa yang berhak yang mem-Plt kan dan siapa yang harus di-Plt kan," sebut Gubernur Edy kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Rabu siang, 8 Juni 2022.
Mantan Ketua Umum PSSI mengatakan pengangkatan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu menjadi Plt Bupati Palas sudah melalui mekanisme peraturan tata kelola pemerintahan.
"Ada aturan main semuanya, ini kelola pemerintahan. Itu mampu melakukan pengelolaan pemerintahan. Kalau tidak mampu sudah ada diatur dalam undang-undang," tutur Gubernur Edy.
Mantan Pangkostrad itu tidak mau mengambil pusing terkait dirinya dituding oleh pihak TSO melakukan pemufakatan jahat terhadap pengangkatan Plt Bupati Palas tersebut.
"Pendapat saya, orang mengomong jahat, berarti orang itu yang jahat," kata Gubernur Edy.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sumatera Utara, Zubaidi, mengatakan masalah kesehatan menjadi kunci utama penyebab persoalan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Palas.
Zubaidi mengungkapkan pihaknya mengetahui Ali Sutan Harahap sakit pada 28 Mei 2021 melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Palas Arpan Nasution. Surat bernomor 180/2140/2021 tersebut juga menginformasikan Ali Sutan Harahap sedang dalam sakit dan dalam proses pengobatan dengan melampirkan keterangan dokter.
"Ya kita terima suratnya 28 Mei 2021 dari Sekda, surat tersebut memberi kita informasi soal kondisi Bupati Padang Lawas," jelas Zubaidi.
Pada 9 Juni 2021, Gubernur Sumut memberikan petunjuk melalui surat resmi perihal pendelegasian wewenang Bupati Padang Lawas kepada Wakil Bupati. Kemudian 11 Juni 2021, Bupati menerbitkan SK yang berisi pendelegasian sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada Wakil Bupati. Bupati kemudian melakukan perubahan SK sebelumnya pada 2 Agustus 2021.
"Kedua surat tersebut menggunakan cap jempol dan stempel Bupati Padang Lawas, bukan tanda tangan seperti biasa," jelas Zubaidi.
Untuk memastikan kesehatan Bupati Palas, Gubernur Sumut pada 30 September 2021 mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam.
Tim observasi yang terdiri dari dokter spesialis syaraf dan spesialis penyakit dalam RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Pemprov Sumut menyimpulkan Ali Sutan Harahap menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas sebagai Pelaksana tugas (Plt).
Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.
"Kondisi sakit dan sehat itu adalah takdir, tidak ada yang menginginkan kondisi seperti ini terjadi. Namun bagi seorang kepala daerah, ada undang-undang yang mengaturnya agar penyelenggaraan pelayanan pemerintahan tidak terkendala. Selain itu, di poin ketiga surat Gubernur tersebut menjelaskan penunjukan Plt dilaksanakan sampai pulihnya kondisi kesehatan Bapak Ali Sutan Harahap," ungkap Zubaidi.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kembali dilaporkan ke Polda Sumut terkait dengan penyelahgunaan wewenang melakukan menonaktifkan Bupati Palas, Ali Sutan Harahap.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi membenarkan bahwa orang nomor satu di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut itu, dilaporkan ke Mako Polda Sumut, Sabtu 4 Juni 2022.
"Iya benar, (Hari Sabtu kemarin), sudah diterima," kata Hadi kepada wartawan, Senin 6 Juni 2022.
Laporan itu tertuang dalam STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT itu terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 421 soal penyalahgunaan kewenangan pejabat. Laporan tersebut, disampaikan oleh pelapor Donna Siregar keponakan dari Ali Sutan Harahap. Selain, Edy Rahmayadi bersama Arpan Nasution dilaporkan ke Polda Sumut.
Hadi mengungkapkan laporan tersebut, akan diteliti terlebih dahulu penyidik kepolisian di Polda Sumut. "Nanti laporannya terlebih dahulu akan diteliti penyidik," tutur Hadi.