KPK Duga Richard Louhenapessy Atur Pemenang Proyek di Pemkot Ambon

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy memberikan arahan dan janji hadiah kepada sejumlah rekannya untuk memenangkan proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. 

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat. Selain itu, ada Ketua Pokja II UKPBJ 2017, Ivonny Alexandra W Latuputty serta pihak dari Pokja UKPBJ Jermias F Tuhumena.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. Pemeriksaan sudah dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, kemarin.

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

"Para saksi dikonfirmasi terkait dugaan adanya arahan dari tersangka Richard selaku wali kota agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 8 Juni 2022.

Plt Jubir KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Belum Terbitkan DPO, KPK Mengaku Masih Bisa Temukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Sebelumnya, KPK mengamankan Richard Louhenapessy bersama Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon, Andre Erwin Hehanusa. Selain itu, satu karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri juga diamankan KPK.

Richard ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima uang suap sebesar Rp500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.

Amri diduga memberikan uang ke Richard sejumlah Rp500 juta. Pemberian itu diberikan dengan ditransfer secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Pun, penyidik KPK masih mendalami dugaan Richard yang juga menerima uang dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya