Kapolri Tak Ingin Kelompok Khilafatul Muslimin Berkembang
- dok Polri
VIVA - Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo, mengatakan Polri akan mengusut tuntas kelompok Khilafatul Muslimin setelah pimpinannya ditangkap kembali, Abdul Qadir Hasan Baraja (AQHB) di Lampung pada Selasa, 7 Juni 2022.
Pengembangan Terus Dilakukan
āPengembangan terus kita lakukan. Kita tidak ingin hal-hal seperti ini berkembang,ā kata Sigit di Gedung DPR pada Rabu, 8 Juni 2022.
Polri Usut Tuntas
Saat ini, kata dia, Polri tengah mengusut tuntas kelompok Khilafatul Muslimin. Namun, ia belum bisa menjelaskan secara rinci karena masih dalam proses penyidikan, termasuk menerapkan pasal-pasal terhadap Abdul Qadir Baraja.
āTentunya, kita telah menerapkan pasal-pasal. Saat ini sedang berproses,ā ujarnya.
Baca juga: Polisi Sebut Khilafatul Muslimin Bukan Ormas Biasa
Polisi Tetapkan Tersangka
Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes, Jawa Tengah. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara karena diduga melakukan penyebaran hoaks atau percobaan makar lewat kampanye khilafah kepada masyarakat Jawa Tengah.
Ketiga tersangka itu bernama Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes; Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin; dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan/atau Pasal 107 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di wilayah Lampung. Abdul tengah dibawa ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.