AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Kapolri: Kami Komitmen Berantas Korupsi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • dok Polri

VIVA –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal melakukan revisi terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) sebagai ruang untuk meninjau kembali putusan sidang etik tidak dipecatnya AKBP Brotoseno, mantan narapidana korupsi. Menurut dia, langkah ini bukti Polri komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Wanti-wanti Potensi Polarisasi di Pilkada 2024, Kapolri: Tolong Diantisipasi

“Kami tentunya telah berkomitmen sebagai organisasi yang maju, modern, transparan, dan menerima masukan perubahan akan terus kami lakukan. Ini adalah komitmen kami terhadap masyarakat terhadap masalah pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Listyo Sigit di Gedung DPR pada Rabu, 8 Juni 2022.

AKBP Raden Brotoseno

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kapolri: Berita Hoax Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Namun, Sigit tidak spesifik akan memberikan sanksi terhadap AKBP Brotoseno atau tidak setelah dilakukan revisi Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik Polri.

“Ya tentunya seperti yang saya sampaikan, bahwa terkait komitmen kami terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat kan sudah menyerukan apa yang diharapkan,” jelas dia.

Dukung Program Kapolri dan Asta Cita, Humas Polri Perkuat SDM-Bangun Kolaborasi dengan Media

Tentu, keinginan Sigit melakukan revisi atas Peraturan Kapolri tersebut supaya ada mekanisme peninjauan kembali (PK) terkait keputusan sidang komisi etik. Makanya, dalam revisi Peraturan Kapolri nanti akan memasukkan klausa peninjauan kembali yang selama ini belum ada dalam Perkap lama.

“Dengan ini, kita harapkan ke depan terus bisa memperbaiki hal-hal yang menurut masyarakat itu mencederai keadilan. Kami komitmen dan transparan untuk itu, pembenahan institusi kami,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Sigit, dalam waktu dekat diharapkan perubahan Peraturan Kapolri tersebut segera diundangkan dan komisi yang baru ditunjuk untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang dikeluarkan terhadap AKBP Brotoseno.

“Mudah-mudahan ini menjadi solusi untuk menghadapi apa yang saat ini menjadi aspirasi masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan keputusan sidang etik terhadap perwira menengah (Pamen) Polri, AKBP Raden Brotoseno yang tidak dipecat akan ditinjau kembali. Namun, kata dia, caranya melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkap).

Menurut dia, Polri telah melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD, Kompolnas dan berdiskusi dengan para ahli. Alhasil, ada kesepakatan untuk melakukan perubahan atau merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik Polri.

“Saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Tentu, ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno,” kata Listyo Sigit di Gedung DPR pada Rabu, 8 Juni 2022.

Salah satunya, Sigit mengatakan dalam perubahan Peraturan Kapolri tersebut akan dijadikan satu dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, yakni menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik.

“Terdapat kekeliruan atau hal-hal lain yang memang perlu kami ubah dan posisinya terhadap persoalan-persoalan yang sedang ditangani saat ini. Saat ini Perpol sedang berproses. Kami berkordinasi dengan Kemenkumham yang dalam waktu dekat mudah-mudahan Perpol tersebut sudah selesai,” jelas dia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya