Gagasan Kapolri Cegah Kasus AKBP Brotoseno Tak Terulang Lagi
- VIVA / Ahmad Farhan
VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan keputusan sidang etik terhadap perwira menengah (Pamen) Polri, AKBP Raden Brotoseno yang tidak dipecat akan ditinjau kembali. Namun, kata dia, caranya melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkap).
Menurut dia, Polri telah melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD, Kompolnas dan berdiskusi dengan para ahli. Alhasil, ada kesepakatan untuk melakukan perubahan atau merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik Polri.
“Saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” kata Listyo Sigit di Gedung DPR pada Rabu, 8 Juni 2022.
Salah satunya, Sigit mengatakan dalam perubahan Peraturan Kapolri tersebut akan dijadikan satu dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, yakni menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik.
“Terdapat kekeliruan atau hal-hal lain yang memang perlu kami ubah dan posisinya terhadap persoalan-persoalan yang sedang ditangani saat ini. Saat ini Perpol sedang berproses. Kami berkordinasi dengan Kemenkumham yang dalam waktu dekat mudah-mudahan Perpol tersebut sudah selesai,” jelas dia.
Tentunya, kata Sigit, langkah-langkah ini dilakukan untuk menjawab berbagai pertanyaan dan penyampaian masyarakat terhadap komitmen Polri terhadap penanganan pidana korupsi sehingga akan terus diperbaiki.
“Tentu ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno,” ucapnya.