Asmara Terlarang Kolonel Priyanto dan Janda Nurmalasari

Kolonel Priyanto
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Hakim Pengadilan Militer memvonis Kolonel Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari militer. Hal itu terkait kasus yang menimpanya yakni menabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg yang mayatnya dibuang ke sungai Serayu Banyumas.

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

Dalam pembacaan putusan itu, terdapat hal yang bikin kaget. Ini soal asmara terlarang antara Kolonel Priyatno dengan seorang janda bernama Nurmalasari alias Lala. Hakim yang diketuai Brigjen Faridah Faisal menguraikan jika Priyatno tidur bersama Nurmalasari yang bukan istri sahnya sebelum peristiwa tabrakan ini terjadi.

"Bahwa benar pada hari Minggu 5 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa saksi 2 dan saksi 3 berangkat dari rumah terdakwa bermaksud pergi ke Jakarta akan tetapi di perjalanan mampir dulu ke rumah saudari Nurmalasari, kawan dekat terdakwa, di Cimahi, Jawa Barat," ujar Hakim Ketua dalam pembacaan putusannya kemarin.

Innalillahi, Prajurit TNI Crew Helikopter Caracal Gugur di Hutan Papua

VIVA Militer: Persidangan Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Jakarta

Photo :
  • Istimewa/Viva Militer

Di rumah itu, Kolonel Priyanto beristirahat di kamar Nurmalasari. Sedangkan Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Saleh menunggu di ruang tamu.

Gempa dan Gunung Meletus Mengancam, Pasukan Reaksi Cepat Brigjen TNI Nunes Siaga Penuh

"Saat di rumah saudari Nurmalasari, saksi 2 Kopda Andreas dan saksi 3 Koptu Ahmad Sholeh, istirahat di ruang tamu. Sedangkan terdakwa istirahat di dalam kamar saudari Nurmalasari," kata Faridah.

Diajak ke Jakarta

Terdakwa bersama Nurmalasari, serta Andreas dan Ahmad Sholeh berangkat ke Jakarta dengan mengendarai Isuzu Panther warna hitam doff bernomor polisi B 300 Q.

"Sekitar pukul 15.00 tiba di hotel Holiday Inn Matraman Jakarta. Saat itu saksi 2 menginap satu kamar dengan saksi 3 sedangkan terdakwa menginap satu kamar dengan saudari Nurmalasari," ungkap Hakim Ketua.

Tak hanya di Cimahi dan Holiday Inn, Priyanto dan Nurmalasari tidur sekamar. Mereka kembali di ruangan yang sama ketika Kolonel Priyanto mengikuti rapat intelijen.

Hotel yang jadi lokasi menginap Nurmalasari berada dekat dengan tempat penyelenggaraan rapat, yakni Hotel 88 di Grogol, Jakbar.

"Terdakwa yang baru selesai rapat pada pukul 04.00 sore WIB. Bahwa benar kemudian terdakwa saksi 2 dan saksi 3 kembali ke Hotel 88 Grogol Jakarta Barat melanjutkan untuk istirahat. Saat itu saksi 2 menginap satu kamar dengan saksi 3, sedangkan terdakwa menginap satu kamar dengan saudari Nurmalasari," kata Faridah lagi.

Usai kegiatan di Jakarta, mereka lalu berangkat menuju Bandung pada Selasa 7 Desember 2021 dan kembali menginap di sebuah hotel.

"Pukul 12.30 terdakwa saksi 2 saksi 3 dan saudari Nurmalasari berangkat menuju Bandung Jawa Barat dan tiba sekitar pukul 15.30 WIB di Hotel Ibis Bandung Jawa Barat yang akan menginap," kata Faridah.

Rabu 8 Desember 2021 Priyanto, Lala, Andreas, dan Sholeh check out dari Hotel Ibis. Priyanto lalu mengantar kekasihnya itu ke Cimahi dan langsung menuju Yogyakarta tempat istri terdakwa berada di Desa Jelaten, Kabupaten Sleman, DIY.

Di perjalanan itulah, terjadi kecelakaan antara mobil terdakwa dengan motor yang dikendarai Handi dan Salsabila, sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Raya Nagreg Limbangan tepatnya di depan SPBU Ciaro Kabupaten Tegalan, Desa Ciaru, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Saudara Handi Saputra dan saudari Salsabila terpental dengan posisi sepeda motor berada di tengah jalan, di belakang mobil Isuzu Panther. Saudara Handi Saputra berada di dekat ban depan kendaraan Isuzu Panther sebelah kanan dan saudari Salsabila berada di kolong depan mobil Isuzu Panther posisi menyilang, kepala di kolong mesin dan kaki keluar dekat pijakan kaki sebelah kanan kendaraan Isuzu Panther," kata Hakim Ketua.
 

Pengadilan.

Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat

Putusan terhadap Alex Denni baik di tingkat banding maupun kasasi  bertolak belakang dengan putusan terhadap dua terdakwa.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024